Kasus BLBI
Pemerintah Lelang 4 Bidang Tanah Aset Tommy Soeharto, Total Senilai Rp 2,45 Triliun
Pemerintah melelang aset senilai Rp 2,45 triliun dari putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yang disita.
4. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah dengan bea lelang 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
5. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara.
6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai. Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No.3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.
7. Segala tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 - 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait lelang, Anda dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan nomor (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta Jl Siliwangi 9 Purwakarta.
(Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,45 Triliun Dilelang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120122-Tommy-Soeharto.jpg)