Cuitan Ferdinand Hutahaean
Jadi Tersangka Cuitan Berbau SARA, Begini Penjelasan Ferdinand Hutahaean
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan terkait unggahan.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," imbuhnya.
Baca juga: Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean, GP Ansor: Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan. Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
Hasil pemeriksaan, Ferdinand juga dinyatakan tak memiliki masalah psikis.
"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.
Alasan penahanan Ferdinand, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun," kata Ramadhan.
Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Meski begitu, saat hendak ditahan ia menandatangani surat perintah penahanan. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Perjalanan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean Sampai Akhirnya Ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/110122-Ferdinand-Hutahaean.jpg)