Cuitan Ferdinand Hutahaean

Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean, GP Ansor: Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Ferdinand Hutahaean perlu mendapatkan bimbingan Islam. Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim minta Polri memberikan kesempatan itu.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Pegiat medsos dan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Ferdinand Hutahaean perlu mendapatkan bimbingan Islam. Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim minta Polri memberikan kesempatan itu kepada Ferdinand.

Dia mengapresiasi langkah cepat Polri dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian itu.

"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," kata Luqman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Selasa (11/1/2022).

Dia pun menilai agar Polri bisa bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," ujar dia.

Lebih lanjut, Politisi PKB itu meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

"Tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," kata Luqman.

"Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial, agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial, dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

KETERANGAN PERS - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
KETERANGAN PERS - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Siapkan Dokumen Bukti soal Cuitan di Medsos

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved