Cuitan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Siapkan Dokumen Bukti soal Cuitan di Medsos

Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Pegiat medsos dan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022).

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menegaskan siap menghadiri pemeriksaan dirinya oleh Bareskrim Polri pada hari ini. Ferdinand akan datang didampingi kuasa hukumnya dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut.

"Ya, besok (hari ini, red) saya akan hadir di panggilan sesuai dengan jadwal dan saya akan didampingi oleh lawyer saya, saya akan menjelaskan apa yang harus saya jelaskan, apa yang harus saya klarifikasi," ujar Ferdinand kepada Kompas.com, Minggu (9/1/2022).

"Dan saya akan membawa dokumen-dokumen yang memperkuat dan membuktikan apa yang saya sampaikan," kata dia.

Sementara soal dokumen apa yang akan dibawa dalam pemeriksaan besok, Ferdinand enggan menjawab.

Ia hanya akan memberikan dokumen tersebut kepada penyidik dalam pemeriksaan di Bareskrim tersebut.

"Soal apa itu nanti biarlah saya sampaikan kepada penyidik tidah usah saya sampaikan di sini ya, tetapi besok saya pasti akan menghadiri panggilan tersebut, saya akan kooperatif, saya akan clear-kan masalah ini," tutur dia.

Ferdinand menjelaskan kedatangannya sebagai bukti, dirinya merupakan warga negara yang taat hukum. Nantinya, dirinya juga akan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

"Tentu sebagai warga negara yang taat hukum saya akan memenuhi panggilan Polri. Rencananya besok ditemani oleh kuasa hukum saja. Ditemani oleh lawyer saja," kata Ferdinand.

"Saya akan mengklarifikasi dan menjelaskan kekeliruan yang telah terjadi."

"Bahwa yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan tetapi salah persepsi dari orang, kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," jelas Ferdinand.

Oleh sebab itu, kata Ferdinand, pihaknya juga berharap cuitannya tersebut bisa diselesaikan secara baik. "Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa."

"Mudah mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," tukas Ferdinand.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved