Survei SMRC: Masyarakat Dukung Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Sebanyak 92 persen masyarakat mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Sebanyak 92 persen masyarakat mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan lingkungan perguruan tinggi.
Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Survei mengenai Permendikbudristek dilakukan melalui tatap muka langsung pada Desember 2021.
"92 persen dari yang tahu soal Permendikbudristek ini mendukung. Sementara yang tidak mendukung hanya 7 persen," ujar Manager Program SMRC Saidiman Ahmad dalam rilis survei SMRC secara daring, Senin (10/1/2022).
Saidiman mengungkapkan ada 33 persen yang mengaku tahu terhadap Permendikbudristek. Sementara 67 persen lainnya menjawab tidak tahu.
Baca juga: Mahasiswa Minta Rektor IAIN Gorontalo Sanksi Tegas Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan
Berdasarkan angka tersebut, ada 47 persen yang menjawab sangat mendukung Permendikbudristek ini.
"Sementara 45 persen menjawab mendukung, 6 persen yang tidak mendukung dan sangat tidak mendukung 1 persen dan ada 1 persen yang belum jawab," ucap Saidiman.
Seperti diketahui, survei menggunakan sistem multistage random sampling sebanyak 2420 responden. Respon rate sebesar 2062 atau 85 persen dari rencana responden awal.
Jumlah margin of error dengan diperkirakan sebesar kurang lebih 2,2 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Wawancara tatap muka ini dilakukan pada 8 sampai 16 Desember 2021. Sementara survei lewat telepon dilakukan kepada sebesar 72 persen dari populasi.
Sampel sebanyak 1249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional.
Margin of error dari survei ini diperkirakan kurang lebih 2,8 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara melalui telepon pada 5 sampai 7 Januari 2022.
Survei SMRC juga menemukan bahwa hanya 10 persen masyarakat yang menyatakan bahwa Permendikbudristek membenarkan perzinaan.
"Sementara yang tidak setuju 87 persen, itu jauh lebih banyak atau bahkan mayoritas dari yang tersebut yaitu menyatakan bahwa kebijakan itu tidak membenarkan perzinaan," kata Saidiman.
Saidiman mengungkapkan 87 persen publik menilai Permendikbudristek adalah upaya melindungi korban dari kekerasan atau pemaksaan untuk melakukan hubungan seks. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Survei SMRC: 92 Persen Publik Mendukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual