Pelecehan Mahasiswi Gorontalo
Mahasiswa Minta Rektor IAIN Gorontalo Sanksi Tegas Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan
SH, oknum dosen yang diduga mencabul mahasiswi di Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - SH, oknum dosen yang diduga mencabul mahasiswi di Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo diminta ditindak tegas pihak berwajib dan dikeluarkan dari kampus.
Tuntutan ini disampaikan massa demonstrasi yang berlangsung di depan Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, Kamis (6/1/2022).
Koordinator Lapangan (Korlap) Al Jufri mengatakan, ada tiga poin yang kemudian menjadi tuntutan dari massa aksi Gerakan Solidaritas Anti Asusila.
Kata Jufri, massa meminta Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo agar memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada satu mahasiswi.
“Selanjutnya, kami meminta Kapolda Gorontalo untuk segera menangkap oknum dosen tersebut dan diproses secara hukum,” bebernya. Jufri juga mempertanyakan konsistensi Kementerian Agama soal serius memberantas predator seksual di lingkungan kampus Islam.
Baca juga: Terjadi di Fakultas Syariah, Mahasiswa IAIN Gorontalo: Stop Pecelehan Seksual
Mahasiswi berinisial I melaporkan oknum dosen Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo ke polisi pada Kamis (6/1/2022). Laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno mengatakan polisi telah menerima laporan I yang merupakan mahasiswi di satu kampus Kota Gorontalo.
Iptu Nauval menjelaskan, kejadian pada Kamis 30 Desember 2021. Menurut keterangan I, saat itu dia hendak mengikuti ujian, namun oknum dosen tersebut mengajak korban keluar kampus. Sang dosen mengatakan kata-kata yang tidak pantas serta mencium pipi dan meraba punggung korban.
"Yang dilaporkan ke kita adalah bahwa diduga oknum dosen tadi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kemudian mencium korban," ujar Kasat Reskrim.
Laporan korban I sudah diterima dan yang pengaduan bersangkutan sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan untuk kasus tersebut," ujar Nauval. (apr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/060122-Al-Jufri.jpg)