Vaksinasi Covid

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022

Pemerintah menyiapkan tiga opsi program vaksinasi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Petugas menyuntikkan vaksin kepada anak. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah menyiapkan tiga opsi program vaksinasi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.

Vaksin booster rencananya dimulai pada 12 Januari 2022. Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19 pada artikel ini.

Diketahui, pemerintah akan melaksanakan vaksin booster mulai Rabu (12/1/2022).

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan tiga opsi program vaksinasi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.

Lalu terkait jumlah vaksin yang dibutuhkan, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jika membutuhkan sekitar 230 juta dosis.

Budi juga menambahkan terdapat 244 kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

Selain itu, adapula syarat individu yang juga perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan menerima vaksin booster ini, berikut rinciannya dikutip dari Tribunnews.com.

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.

Pada bulan Januari 2022, pemerintah menargetkan 21 juta vaksinasi booster dilakukan.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi juga mengungkapkan jika vaksin booster diprioritaskan untuk kalangan lansia ditambah yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

"Kita tentunya mulai dari kelompok lansia sebagai kelompok rentan," ucapnya pada Selasa, (4/1/2022).

Pemerintah Belum Tentukan Jenis Vaksin Booster

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved