Salat Jumat di Masjid Nurul Fallah, Bupati Nelson: Tetap Jaga Kedamaian

Sengkera tanah wakaf yang dikelola oleh Muhammadiyah, Kelurahan Hutuo, Kabupaten Gorontalo akhirnya menemui titik terang.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo/jil
BERBINCANG - Jemaah Masjid Nurul Fallah Kabupaten Gorontalo berbincang usai ibadah, Jumat (7/1/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sengkera tanah wakaf yang dikelola oleh Muhammadiyah, Kelurahan Hutuo, Kabupaten Gorontalo akhirnya menemui titik terang setelah 15 tahun.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penggugat dengan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa tanah wakaf di atas Masjid Nurul Fallah resmi berada dalam hak pengurus Ranting Muhammadiyah Gorontalo, Jumat (7/1/2022).

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyempatkan hadir di Masjid Nurul Fallah untuk menunaikan ibadah salat jumat. Selepas salat, Bupati memberikan sepatah kata untuk jemaah Nurul Fallah.

“Saya harap kita semua mengamalkan apa yang menjadi putusan Mahkamah Agung. Apabila ada masalah, mari selesaikan baik-baik. Tetap jaga kedamaian, dan jalin komunikasi yang baik. Setelah ini, jangan ada lagi kata-kata yang tidak pantas. Kita anggap semuanya sebagai angin lalu,” ujar Bupati Gorontalo.

Sengketa tanah wakaf itu telah masuk pengadilan sejak 2018, hingga naik ke
tingkat kasasi. Putusan MA menetapkan tanah wakaf terbukti milik badan
hukum pengurus ranting Muhammadiyah. Atas hal ini, masjid lama yang berada di pinggiran Jalan Ahmad A Wahab ditutup total sebagai bentuk rencana pengembangan yang akan dilakukan pengurus Muhammadiyah.

Setelah pembacaan putusan MA, pihak tergugat masih merasa tidak senang dan melakukan aksi penolakan pemasangan spanduk yang bertuliskan “masjid ini ditutup total.” Polisi harus turun tangan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

“Ada orang itu yang barampas baliho yang akan dipasang, pihak yang tergugat itu batarik baliho supaya tidak jadi dipasang. Sampai di situ itu kacau, tapi tidak lama.” ujar RH, saksi yang merupakan warga Kelurahan Hutuo.

Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Ishak Mantuni mengakui bahwa awalnya semua pihak yang terkait dalam konflik merupakan bagian dari keluarga besar Muhammadiyah.

Pada tahun 2007 ada sedikit perpecahan yang memicu lahirnya dua kubu.
“Dahulu tanah wakaf ini berada di bawah pengelolaan pengurus organisasi ranting
Muhammadiyah pada tahun 1951, namun kelemahan pengurus terdahulu adalah tidak adanya kelengkapan administrasi, hanya serah terima jabatan seperti biasa,” ujar Pimpinan Ranting Muhammadiyah.

070122-Masjid Nurul Fallah
Masjid Nurul Fallah

Baca juga: Lantik 23 Pejabat Dinkes, Bupati Gorontalo: Saya Ingatkan Covid Belum Selesai

Akibatnya, sebuah kelompok mengganggap bahwa tanah wakaf tersebut bukan di bawah kepengurusan organisasi sehingga ketika pengurus berniat melakukan pengembangan masjid di atas tanah wakaf tersebut, ditentang keras oleh kubu yang mengatasnamakan nazir perorangan.

Dia tetap bersikukuh pada pendapat mereka yang tidak mengijinkan rencana pengembangan oleh pengurus Ranting Muhammadiyah. Konflik pun pecah. “Sejak 2015 diadakan pertemuan untuk menyatukan pendapat namun tidak menemui titik temu. Mereka ingin mengelola dengan cara mereka, lalu kami yang tidak memiliki kelengkapan administrasi akhirnya mengalami kesusahan," ujarnya.

Tapi setelah 5 tahun mengumpulkan bukti dari data infentaris daerah, dia telusuri hingga KUA dan hanya satu orang mantan pengurus akta tanah saat itu yang masih hidup yakni kepala KUA Limboto. "Akhirnya beliau memberikan kesaksian di pengadilan tinggi bahwa tanah tersebut merupakan hak dari pengurus ranting Muhammadiyah,” lanjut Ishak.

Konflik yang mencuat ke permukaan saat pengurus ingin melakukan pengembangan masjid, inilah menyebabkan adanya dua bangunan masjid yang berdampingan hanya dibatasi pagar tembok. Jemaah pun terbagi menjadi dua kubu.

“Mereka mengatakan kami membangun masjid baru, padahal kami hanya melakukan
pengembangan. Karena masjid yang lama tidak memungkinkan lagi untuk dipugar lebih luas itulah sebabnya pengurus mendirikan masjid di belakang. Sehingga tujuan kami sebenarnya adalah ingin memperluas ke belakang, tapi mereka tidak setuju. Kami sebenarnya hanya ingin kenyamanan jemaah untuk beribadah,” Ishak. (jil)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved