Pelecehan Mahasiswi Gorontalo

Dekan Fakultas Syariah IAIN Gorontalo Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual

Dekan Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Ahmad Faisal bentuk tim investigasi.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo
KETERANGAN - Dekan Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Ahmad Faisal memberikan keterangan pers, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dekan Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Ahmad Faisal bentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap satu mahasiswi.

“Kami dari fakultas sampai rektorat sudah membentuk tim investigasi untuk mengklarifikasi kasus ini, supaya informasinya jelas seimbang, bukan cuman dari pihak terduga korban, tapi juga dari terduga pelaku,” ungkap Ahmad Faisal, Kamis (6/1/2022).

Faisal menyampikan, pihaknya masih berupaya untuk menungu karena ini asas praduga tak bersalah. Apalagi menurutnya, ia selalu menyampaikan dan mengajarkan asas praduga tak bersalah itu kepada anak-anak didiknya di Fakultas Hukum Keluarga (Syariah).

Dekan menambahkan, Kamis siang, tim yang telah dibentuk dan sudah bertemu dengan pihak korban. Sementara dengan pelaku, kata dia, sudah menyatakan siap untuk bertemu dengan tim investigasi.

"Jadi kami akan menunggu hasil temuan tim, nanti kami akan laporkan ke pihak rektorat,”pungkasnya.

Mahasiswi berinisial I melaporkan oknum dosen Fakultas Syariah, IAIN ke polisi pada Kamis. Laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno mengatakan polisi telah menerima laporan I yang merupakan mahasiswi di satu kampus Kota Gorontalo.

Baca juga: Terjadi di Fakultas Syariah, Mahasiswa IAIN Gorontalo: Stop Pecelehan Seksual

Iptu Nauval menjelaskan, kejadian pada Kamis 30 Desember 2021. Menurut keterangan I, saat itu dia hendak mengikuti ujian, namun oknum dosen tersebut mengajak korban keluar kampus. Sang dosen mengatakan kata-kata yang tidak pantas serta mencium pipi dan meraba punggung korban.

"Yang dilaporkan ke kita adalah bahwa diduga oknum dosen tadi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kemudian mencium korban," ujar Kasat Reskrim.

Laporan korban I sudah diterima dan yang pengaduan bersangkutan sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan untuk kasus tersebut," ujar Nauval.

Demo mahasiswa
"Stop Pecelehan Seksual Kampus Islam" dan "Tangkap Oknum Predator Seksual di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo".

Begitulah tulisan pada kertas karton putih yang dibendangkan beberapa mahasiswi (IAIN) Sultan Amai Gorontalo saat berunjuk rasa di kampusnya, Kamis.

Mereka menuntut usut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di Fakultas Syariah. Oknum dosen berinisial SH itu diduga melakukan aksi tidak terpuji terhadap seorang mahasiswi.

UNJUK RASA - Mahasiswa membakar ban saat aksi unjuk rasa di Kampus IAIN Gorontalo, Kamis (6/1/2022).
UNJUK RASA - Mahasiswa membakar ban saat aksi unjuk rasa di Kampus IAIN Gorontalo, Kamis (6/1/2022). (Tribun Gorontalo)

Aksi massa berlangsung sejak pukul 11.20 – 15.00 WITA. Aksi yang dilakukan mahasiswa buntut atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen. Tuntutan yang dilayangkan massa aksi. Mereka mendesak Rektor IAIN Gorontalo memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen.

Baca juga: Polisi Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAIN Gorontalo

Sisiana Tuamaji, mahasiswi yang berorasi, mengatakan kasus ini terjadi pada akhir Desember 2021. Hasil investigasi yang dilakukan, korban menyebutkan perlakuan yang tidak pantas di antaranya dia dicium, diraba-raba di bagian belakang hingga ada ajakan ke penginapan.

Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gorontalo ini juga menjelaskan, jika oknum tersebut menyampaikan ketidakbenaran atas dugaan kasus tersebut. "Bagi kami setiap pelaku pasti akan melakukan pembelaan terhadap dirinya, apapun yang terjadi atas kasus tersebut," ujarnya.

Kata dia, korban mempercayakan pendampingan kasus ini kepada organisasi keperempuanan, maka HMI dan PMII akan berfokus kepada korban bukan kepada pelaku. “Jika pelaku meminta hal ini dibuktikan maka kami akan membuktikan dan mendampingi korban hingga kasus ini selesai,” ujar Ketua Umum Kohati.

Lukman Arsyad selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan membenarkan kasus itu benar terjadi di Fakultas Syariah.

“Ini kan terjadi di Fakultas Syariah, baik dosennya di Fakultas Syariah maupun mahasiswinya. Sehingga kemarin saya sudah mengundang Wakil Dekan III, ternyata mereka sudah melakukan rapat dan bentuk tim investigasi, jika ada berita itu maka teliti dan cermatilah," kata dia.

Lanjutnya, pihak institut tentunya memiliki kode etik baik itu mahasiswa maupun dosen. "Sanksinya berat tetapi kita di situ diminta untuk membentuk dewan etik," ujarnya. Kata dia, persoalan ini bergulir di Fakultas Syariah dan rektornya masih percaya bahwa fakultas tersebut punya kemandirian menanggapi persoalan ini.

“Maka saat ini kami menunggu hasil investigasi, karena kemarin kedua belah pihak namun tidak ada yang mengangkat baik itu pelapor maupun terlapor. Maka tim investigasi mulai hari ini akan bekerja dan ada estimasi waktu yang diberikan rektor. Dosennya adalah dosen tetap di IAIN non-PNS,” jelasnya. (apr/ris)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved