Lindungi Korban Kekerasan Seksual, Jokowi: Saya Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Perlindungan pada korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian bersama. Terutama bagi korban kekerasan seksual pada perempuan.
Puan pun menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. Ia berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.
“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” ucap Puan. DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah ke depan.
Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar mantan Menko PMK tersebut.
Puan mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.
“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak,” kata Puan. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan Agar Bisa Beri Korban Perlindungan