Urus SKCK Secara Online via skck.polri.go.id, Ini yang Harus Disiapkan

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK semakin mudah. Berikut cara membuat SKCK online.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Ilustrasi SKCK 

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan

A. MABES POLRI

- Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Warga Negara Asing

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved