Urus SKCK Secara Online via skck.polri.go.id, Ini yang Harus Disiapkan
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK semakin mudah. Berikut cara membuat SKCK online.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK semakin mudah. Berikut cara membuat SKCK online secara praktis dan mudah serta apa saja dokumen persyaratannya. SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Saat masih dikenal sebagai SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. SKCK kerap menjadi prasyarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.
Berikut cara membuat SKCK dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dikutip dari skck.polri.go.id:
Cara membuat SKCK online
Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id.
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;
3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;
5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);
6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah;
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan;
8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank;
9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).