Cara Cek Tilang Elektronik pada Website Resmi ETLE
Polri mulai memberlakukan tilang elektronik. Penindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang terpasang.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM - Polri mulai memberlakukan tilang elektronik. Penindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Berikut ini cara mengecek tilang elektronik melalui website resmi ETLE. Pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara otomatis oleh kamera elektronik yang khusus untuk memantau pelanggaran jalan.
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021 lalu.
Dikutip dari laman etilang.id, implementasi ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis pelanggaran yang terkena tilang
Baca juga: Ketua DPR, Kapolri dan Panglima TNI Cek Prokes di Katedral
Dikutip dari etilang.id, pelanggaran yang akan kena tilang elektronik mencakup pelanggaran sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Melewati marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
- Berkendara sambil menggunakan HP.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
- Berkendara melawan arus.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak mengenakan helm, dan
- Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos ke alamatnya.
Nah, jika Anda merasa sengaja atau tidak sengaja melanggar peraturan di atas dan merasa ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda bisa mengecek melalui cek tilang elektronik.
CARA CEK TILANG ELEKTRONIK
Berikut ini cara cek tilang elektronik dikutip dari laman etilang.id.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik di sini.
2. Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
3. Klik ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.
5. Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Mekanisme ETLE
Berdasarkan laman etilang.id, berikut ini mekanisme cara kerja dari Tilang Elektronik atau ETLE.
Untuk diketahui, petugas kepolisian rutin mengunggah foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas di situs web tersebut.
Proses tilang elektronik ini sebenarnya sederhana dan efektif daripada tilang konvensional.
Kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan tertentu akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan data tersebut, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan melalui plat nomor menggunakan data electronic registration and identification (ERI).
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Pelanggar akan diberi waktu, maksimal delapan hari untuk mengonfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika kendaraan yang ditilang benar-benar milik pelanggar, maka petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Sementara itu, jika pengendara tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, sanksinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE