Cara Cek Tilang Elektronik pada Website Resmi ETLE

Polri mulai memberlakukan tilang elektronik. Penindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang terpasang.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
PANTAU JALAN - CCTV terpasang di jalan raya untuk pentau arus lalin. 

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Pelanggar akan diberi waktu, maksimal delapan hari untuk mengonfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika kendaraan yang ditilang benar-benar milik pelanggar, maka petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Sementara itu, jika pengendara tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, sanksinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved