Covid Omicron
Satgas Covid-19 Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Pemerintah memperketat pengawasan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan satu kasus Covid-19.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan satu kasus Covid-19 varian Omicron transmisi lokal, Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan penemuan kasus tersebut, Indonesia akan melakukan sejumlah langkah antisipasi penyebaran.
Salah satunya adalah memperketat skrining terhadap pelaku perjalanan lokal. "Dengan adanya satu transmisi lokal ini yang pasti adalah kita harus memperkuat pelaku perjalanan lokal," ujar Juru Bicara Covid-19 Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Selasa.
Nadia bilang mobilitas masyarakat akan mempengaruhi potensi lonjakan kasus Covid-19. Oleh karena itu pengetatan mobilitas dilakukan selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
Baca juga: Hari Ini 278 Kasus Baru Covid-19, Pemerintah Buka Opsi Percepat Vaksin Booster
Seluruh pelaku perjalanan lokal akan dipastikan telan mendapat dua dosis vaksin. Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri juga diwajibkan untuk memiliki hasil pemeriksaan antigen negatif 1x24 jam bagi seluruh moda tranportasi.
Selain itu pemerintah juga akan mendorong penanganan pasien Covid-19. Seluruh pasien Covid-19 yang memiliki dugaan kuat varian omicron akan dilakukan karantina terpusat. "Ke depan kita akan mendorong yang positif terutama yang omicronnya positif itu dilakukan isolasi terpusat," ungkap Nadia.
Sebelumnya pasien tanpa gejala memang dapat menjalani perawatan dan isolasi secara mandiri. Namun, untuk mencegah adanya penyebaran maka hal itu tidak lagi dilakukan.
Nadia juga menyebut akan ada percepatan dalam pemberian vaksin dosis ketiga atau booster. Pemberian booster akan mulai dilakukan pada Januari 2022 mendatang. "Adanya omicron ini maka pelaksanaan vaksinasi booster ini akan dilakukan percepatan," terang Nadia.
Meski begitu, vaksin booster akan diberikan hanya pada kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan kelainan imunitas. Sementara bagi kelompok lainnya akan menunggu ketersediaan vaksin. (kontan)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Ada Transmisi Lokal Omicron, Pemerintah Perketat Perjalanan Lokal