Kartu PraKerja

Alokasikan Rp 11 Triliun, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Februari 2022

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribun Pontianak
Uang rupiah pecahan Rp 100 ribu. 

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke no. HP Anda

13. Setelah itu klik kirim OTP.

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

15. Jika sudah selesai, klik Oke

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

17. Setelah itu, klik Mulai Tes

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung.

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui.

21. Pendaftaran telah selesai
(Tribunnews)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Dibuka Bulan Februari 2022

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved