Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Perjalanan Transportasi Udara Selama Libur Nataru

Anda ingin bepergian menggunakan jasa perhubungan udara? Berikut ini syarat perjalanan transportasi udara selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribun Medan
Ilustrasi pesawat sedang mengudara 

(2) moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun

d) pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama Nataru

2) Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

dan mematuhi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b) tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c) meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas;

d) meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia;

e) melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f) melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan delay management.

Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama Nataru

(3) Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa
Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved