Polisi Jelaskan Laporan Ujaran Kebencian Terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana

Laporan ujaran kebencian terhadap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali dilayangkan.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta — Laporan ujaran kebencian terhadap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali dilayangkan.

Keduanya dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama diketahui dilayangkan pada 7 Desember 2021 dan laporan kedua masuk pada 17 Desember 2021.

Dalam surat laporan pertama dengan terlapor Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Polisi menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut sama-sama terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

"Iya benar. Polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar Smith dan Eggi Sudjana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

Zulpan menambahkan, bahwa laporan yang dilayangkan atas dugaan tindak pidana informasi yang berkaitan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.
Zulpan juga enggan membeberkan pihak mana yang melaporkan kasus itu.

Ia hanya berujar bahwa saat ini pihaknya masih mendalami objek yang diperkarakan pelapor untuk menjerat Eggi dan Bahar bin Smith.
"Masih didalami oleh penyidik terkait dua laporan itu," imbuhnya.

Laporan itu direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Tidak Aneh Dalam Konstitusi

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Sementara itu, belakangan diketahui bahwa laporan pertama terhadap Bahar dan Eggi dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.

Ia melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurahman soal pernyataan 'Tuhan bukan orang Arab'.

"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'. Dibuat seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," kata Husin dalam keterangannya. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved