BPJS Kesehatan Jelaskan soal Rumor Hapus Kelas Rawat Inap pada 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan soal rumor penghapusan kelas rawat inap pada tahun 2022.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribun Banten
Aktivitas Staf BPJS Kesehatan saat melayani masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan soal rumor penghapusan kelas rawat inap pada tahun 2022.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pun membantah hal tersebut.

Ia menegaskan tidak ada penghapusan kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai tahun depan.

Sebelumnya di BPJS Kesehatan berlaku kelas rawat inap 1, 2 dan 3 dengan tarif iuran berbeda.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.

Menurut Iqbal, nantinya ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI.

"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.

Sebagai informasi, Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kelas Rawat Inap Sama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan membantah rumor penghapusan kelas-kelas rawat inap yang sebelumnya disebutkan akan diterapkan bertahap mulai tahun depan.

M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, nantinya ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.
Fasilitas Beda antara PBI dan Non-PBI
Non-PBI yakni pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penerapan BPJS Kelas Standar
Kabar yang beredar sebelumnya, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.

Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.

"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Bakal Diganti KRIS?
Sebelumnya beredar kabar, BPJS Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.

Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.
Baca juga: Tanpa Tatap Muka, Layanan Digital BPJS Kesehatan Permudah Calon Ibu Asal Rembang Ubah Data JKN-KIS

Sehingga, nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya."

"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.

Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai biaya kenaikan kelas. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved