BPJS Kesehatan Jelaskan soal Rumor Hapus Kelas Rawat Inap pada 2022
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan soal rumor penghapusan kelas rawat inap pada tahun 2022.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan soal rumor penghapusan kelas rawat inap pada tahun 2022.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pun membantah hal tersebut.
Ia menegaskan tidak ada penghapusan kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai tahun depan.
Sebelumnya di BPJS Kesehatan berlaku kelas rawat inap 1, 2 dan 3 dengan tarif iuran berbeda.
"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.
Menurut Iqbal, nantinya ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.
Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI.
"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.
Sebagai informasi, Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kelas Rawat Inap Sama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan membantah rumor penghapusan kelas-kelas rawat inap yang sebelumnya disebutkan akan diterapkan bertahap mulai tahun depan.
M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, nantinya ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.
Fasilitas Beda antara PBI dan Non-PBI
Non-PBI yakni pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelayanan-BPJS1.jpg)