TAG
Perda Nomor 1 tahun 2018
-
Dinsos Sebut Badut Lampu Merah di Kota Gorontalo Meresahkan Warga
Penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan badut tersebut.
Selasa, 31 Oktober 2023