Razia Badut Lampu Merah
Dinsos Sebut Badut Lampu Merah di Kota Gorontalo Meresahkan Warga
Penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan badut tersebut.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap badut jalanan yang kerap mangkal di persimpangan jalan terutama simpang 4 lampu merah.
Penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan badut tersebut.
Kepala Bidang Resos dan Banjamsos Dinsos Kota Gorontalo, Endang Hulumudi mengatakan, bahwa penertiban tersebut dilakukan karena para badut jalanan dianggap mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
"Memang kalau kita lihat badut-badut ini disukai oleh anak-anak. Tapi sebenarnya juga ini sangat mengganggu ketertiban umum, lalu lintas . Sehingga hasil rapat harus ditertibkan," ujar Endang saat ditemui TribunGorontalo.com di kantornya, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bali-Makassar November 2023 Harga Mulai Rp 406.000: KM. Binaiya dan Tilongkabila
Ia pun menjelaskan, bahwa penertiban itu memiliki regulasi tersendiri yang berada dalam Peraturan Daerah (Perda).
Untuk Perdanya yaitu Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan pasal 8 tentang ketertiban sosial.
Dalam penertiban tersebut, Dinsos Kota Gorontalo bekerja sama dengan Satpol PP Kota Gorontalo.
Sebanyak sembilan PMKS yang ditertibkan, di antaranya dua lansia terlantar, dua pengemis sebagai pemain lama, dan lima pebadut jalanan.
"Untuk yang badut ini kami buatkan perjanjian, bahwa nantinya tidak lagi melakukan aktifitas di jalan. Bukan dilarang, tapi mereka ini harusnya berada di taman-taman yang memang sebagai tempat yang tepat," ucap Endang.
Para badut lampu merah itu telah diberikan pemahaman dan pembinaan di rumah singgah Ilomata.
Hingga saat ini, para pebadut itu telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan dilakukan pendampingan oleh keluarganya dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dari jumlah sembilan orang yang dilakukan penertiban itu, hanya satu orang warga Kota Gorontalo. Selebihnya adalah warga luar wilayah kota.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.