TAG
Pekerja yang di PHK Masih Bisa Terima BSU Rp600 Ri
-
Update BSU 2025, Kemnaker: Pekerja yang di PHK Masih Bisa Terima BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa mereka masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000.
Sabtu, 12 Juli 2025