Berita Sulutenggo
Diduga Lakukan Pelecehan, Staf Khusus Gubernur Sulut Resmi Diberhentikan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah administratif terhadap seorang pejabat nonstruktural yang diduga tersereT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TEGAS-Asisten-1-Pemprov-Sulut-Denny-Mangala-Gubernur-Sulawesi-Utara.jpg)
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling memberhentikan seorang staf khusus berinisial DD yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi maupun pimpinan daerah.
- Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah administratif terhadap seorang pejabat nonstruktural yang diduga terseret perkara pelecehan seksual.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), memutuskan untuk memberhentikan seorang staf khusus bidang pertambangan berinisial Daniel atau DD dari jabatannya.
Kebijakan tersebut disampaikan kepada publik melalui Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, pada Minggu, 1 Februari 2026.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Hari Ini Senin 2 Februari 2026: Botensi Hujan di Hampir Seluruh Wilayah
Ia menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut tidak dapat dikaitkan dengan institusi pemerintahan maupun pimpinan daerah.
Menurut Denny, persoalan yang menyeret nama DD merupakan perbuatan personal dan tidak memiliki hubungan dengan tugas maupun kewenangan Gubernur Sulawesi Utara.
Ia menekankan pentingnya memisahkan urusan pribadi dari jabatan yang diemban.
“Perilaku pribadi tidak pantas dikaitkan dengan institusi, apalagi membawa-bawa nama pimpinan daerah.
Itu bukan hal yang elok dan tidak ada hubungannya dengan Gubernur Sulawesi Utara,” kata Denny.
Denny menjelaskan, setelah menerima laporan awal terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, Gubernur YSK segera menginstruksikan pencopotan yang bersangkutan dari posisi staf khusus.
“Atas arahan langsung Bapak Gubernur, oknum tersebut telah diberhentikan dari jabatannya sebagai staf khusus,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini tengah berjalan.
Seluruh penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemprov Sulut menghormati proses hukum dan memastikan tidak ada bentuk intervensi apa pun terhadap kepolisian,” lanjut Denny.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa seorang staf khusus Gubernur Sulawesi Utara diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun.