Jumat, 13 Maret 2026

Kabar Artis

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Usai Edarkan Narkoba di Dalam Jeruji

Ada dua pilihan yang sangat realistis yakni membusuk di penjara atau menghadapi hukuman mati usai mengedarkan narkoba di dalam jeruji.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Usai Edarkan Narkoba di Dalam Jeruji
Bayu Indra Permana/Tribunnews
HUKUMAN MATI - Ammar Zoni ditangkap polisi yang ketiga kalinya karena kasus narkoba, Selasa (13/12/2023). Baru-baru ini Ammar Zoni kedapatan mengedarkan narkoba di dalam jeruji, sehingga kini dirinya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Artis Ammar Zoni kini sedang mendekap di balik jeruji besi akibat kedapatan mengonsumsi narkoba.

Namun, siapa sangka ia kembali berbuat ketika dirinya masih di dalam jeruji besi.

Akibatnya, mimpi Ammar Zoni untuk menghirup udara bebas kini pupus.

Hidupnya di ujung tanduk.

Ada dua pilihan yang sangat realistis yakni membusuk di penjara atau menghadapi hukuman mati.

Kedua pilihan itu pastinya tak mengennakkan buat Ammar Zoni.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Seperti diketahui, AmmarZoni kembali tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sinetis ketika jadi warga binaan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tentu saja peristiwa penangkapan itu mengejutkan publik, bahkan kuasa hukum dan keluarga seolah tak percaya, Ammar Zoni bisa senekad itu.

Aktor berusia 32 tahun itu diketahui masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.

Baca juga: Detik-Detik Wahana Ayunan di Pasar Malam Ambruk, 10 Orang Terluka dan Pengunjung Panik Berhamburan

Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.

Kini, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Padahal, ia sempat berpeluang bebas pada Januari 2026.

Sayang, peluang itu pupus setelah bintang sinetron Anak Langit tersebut kembali terseret dalam kasus yang sama.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkap pasal-pasal yang bakal dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Dhikma, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun," katanya.

Kendati untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, terkait penuntutan, kata Dhikma masih menunggu hasil fakta persidangan. 

Baca juga: Pencarian Awal Mohammad, Bocah yang Hanyut di Sungai Bolango Gorontalo Dilanjutkan, 4 SRU Dikerahkan

Ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses persidangan belum dimulai.

“Terkait penuntutan, kita akan lihat berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

"Kami belum bisa menjawab lebih jauh karena persidangan belum dimulai,” pungkasnya. 

Kembali terjerat narkoba bahkan diduga jadi pengedar di Ruta membuat Ammar Zoni langsung dikenai sanksi oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. 

Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. 

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Adapun dugaan Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan pertama kali diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Baca juga: Usai Gagal Masuk Piala Dunia, Shin Tae Young Diisukan Bakal Kembali Jadi Pelatih Timnas, Benarkah?

Terlihat ada foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025). 

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika. 

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Ammar Zoni memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017. 

Pada 2017, Ammar pertama kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Kemudian pada Maret 202, ia kembali diamankan atas kasus serupa.

Kasus ketiga terjadi pada Desember 2023, membuat Ammar dijatuhi hukuman penjara.

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023 dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibahas Menteri, Keputusan Akhir Menunggu Restu Presiden

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Sayangnya, pada Oktober 2025 Ammar Zoni kembali terjerat kasus yang sama. 

Profil Ammar Zoni

Ammar Zoni, kelahiran Depok pada 8 Juni 1993, dulunya merupakan salah satu pesohor ternama di industri hiburan Tanah Air.

Mengawali karier sebagai model majalah di tahun 2011, Ammar kemudian melambung tinggi lewat perannya di sejumlah sinetron populer seperti 7 Manusia Harimau, Anak Jalanan, dan Cinta Suci.

Masa-masa emas kariernya, sekitar tahun 2014-2019, juga diwarnai oleh kisah asmaranya yang fenomenal dengan aktris cantik Irish Bella, yang sempat menjadi lawan mainnya.

Namun, sejak beberapa kali terjerat kasus narkoba, sinarnya di layar kaca kian meredup. 

Hingga kini, Ammar Zoni masih berstatus tahanan akibat kasus narkoba terakhir.

Pernikahannya dengan Irish Bella, yang dikaruniai dua anak, harus berakhir di meja hijau pada 2024 setelah serangkaian masalah hukum yang membelitnya.

Padahal, Ammar Zoni dijadwalkan menghirup udara bebas pada akhir tahun 2025. 

Sayangnya, kabar terbaru mengarah pada dugaan keterlibatan yang lebih serius, mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis (sinte) dari dalam Rutan Salemba. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved