Senin, 16 Maret 2026

Berita Populer

TOP 3 BERITA GORONTALO: Peluang Kerja di Korsel, Besaran Zakat Fitrah

Kumpulan peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Berita Populer, Kamis (26/2/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto TOP 3 BERITA GORONTALO: Peluang Kerja di Korsel, Besaran Zakat Fitrah
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER — Kolase foto Pemkab Gorontalo, Adhan Dambea, dan ilustrasi loker. Simak berita populer TribunGorontalo.com. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjajaki kerja sama internasional dengan Pemerintah Provinsi Chungcheongnam, Korea Selatan, untuk membuka akses bagi 10 ribu lowongan kerja bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.
  • Tersedia kesempatan kerja di wilayah Gorontalo, di antaranya posisi staf di Kantor Notaris Ramadhan Dompas dan lowongan karyawan di Toko Appolo
  • Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 H

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Berita Populer, Kamis (26/2/2026).

Berita populer ini merupakan berita lokal yang sempat ramai dibaca dan mendapat banyak respon dari masyarakat Gorontalo sejak 25 Februari kemarin.

Berita pertama mengenai Bupati Gorontalo membuka peluang kerja di Korea Selatan.

Selanjutnya daftar lowongan kerja Gorontalo.

Terakhir, besaran zakat fitrah di Kota Gorontalo.

Berikut daftar 3 berita populer TribunGorontalo.com.

Bupati Gorontalo Buka Akses 10 Ribu Lowongan Kerja ke Korea Selatan

LAPANGAN KERJA -- Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi (mengenakan kopiah) bersama epala Perwakilan Pemerintah Provinsi Chungcheongnam di Jakarta, Wonjeong Ha.
LAPANGAN KERJA -- Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi (mengenakan kopiah) bersama epala Perwakilan Pemerintah Provinsi Chungcheongnam di Jakarta, Wonjeong Ha. (Istimewa)

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi melakukan langkah diplomasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo di tingkat internasional.

Dalam kunjungannya ke Chungcheongnam-do Indonesia Office di Gedung Wisma GKBI, Jakarta, Sofyan Puhi membahas kerja sama ketenagakerjaan dan investasi dengan Pemerintah Provinsi Chungcheongnam, Korea Selatan.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Provinsi Chungcheongnam di Jakarta, Wonjeong Ha, serta Associate Affandy Agusman Aris. 

Diskusi berlangsung hangat, menyoroti peluang kerja di Korea Selatan yang kini terbuka lebar bagi tenaga kerja asal Indonesia.

BACA SELENGKAPNYA

Daftar Lowongan Kerja Gorontalo Rabu 25 Februari 2026, Kantor Notaris dan Toko Appolo Butuh Staf

LOWONGAN KERJA - Ilustrasi - Yamaha Indonesia membuka 33 lowongan kerja Januari 2026! Peluang karier terbuka untuk lulusan SMA/SMK hingga S1 di berbagai posisi strategis.
LOWONGAN KERJA - Ilustrasi - Yamaha Indonesia membuka 33 lowongan kerja Januari 2026! Peluang karier terbuka untuk lulusan SMA/SMK hingga S1 di berbagai posisi strategis. (Canva)

Simak daftar lowongan pekerjaan yang tersedia di wilayah Provinsi Gorontalo, Rabu (25/2/2026).

Artikel ini memudahkan Anda untuk menemukan pekerjaan baru yang sesuai dengan kualifikasi.

Kantor Notaris Ramadhan Dompas saat ini membutuhkan staf. Tribunners, bagi Anda yang ingin melamar, pastikan persyaratannya terpenuhi.

Demikian halnya Toko Appolo yang berada di pusat pertokoan ini sedang mencari karyawan baru.

Untuk lebih jelasnya, bacalah seksama persyaratan dan tata cara pendaftaran lowongan kerja berikut ini.

BACA SELENGKAPNYA

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Sepakati Nilai Zakat Fitrah Ramadan 2026, Ini Besarannya

PEMKOT -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat melakukan kunjungan ke salah satu pasar di Kota Gorontalo. FOTO: Wawan Akuba
PEMKOT -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat melakukan kunjungan ke salah satu pasar di Kota Gorontalo. FOTO: Wawan Akuba (TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea meneken Surat Edaran (SE) penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh umat Islam di wilayah Kota Gorontalo.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag. Kesra/260 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo yang ditandatangani Wali Kota Adhan Dambea pada 19 Februari 2026

Edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga masyarakat Muslim.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang.

BACA SELENGKAPNYA

 

(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved