Polemik Bansos Gorontalo
Disdukcapil Kota Gorontalo Klarifikasi Kasus Lansia Padebuolo, Ternyata Ada Dua Warga Bernama Sama
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo meluruskan informasi terkait kasus seorang lansia penyandang tunanetra
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kadis-Dukcapil-Kota-Gorontalo-Yusrianto-Kadir-8889.jpg)
Ringkasan Berita:
- Disdukcapil Kota Gorontalo menegaskan tidak ada kesalahan data dalam kasus lansia Padebuolo yang sempat disebut meninggal dunia.
- Terdapat dua warga dengan nama sama, namun dibedakan melalui NIK dan identitas keluarga.
- Kesalahpahaman diduga terjadi karena pencarian data hanya berdasarkan nama sehingga berdampak pada penyaluran bantuan sosial.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo meluruskan informasi terkait kasus seorang lansia penyandang tunanetra di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, yang sebelumnya disebut tercatat meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran langsung melalui sistem informasi administrasi kependudukan, data warga atas nama Hapisah Katili (76) tidak mengalami kesalahan pencatatan sebagaimana informasi yang sempat berkembang.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusrianto setelah melakukan pengecekan langsung terhadap identitas warga yang menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
“Setelah dicek di sistem informasi pencatatan kependudukan, tidak benar jika warga yang masih hidup itu tercatat meninggal. Data yang ada di sistem sudah sesuai,” ujar Yusrianto saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2026).
Baca juga: Pelajar 15 Tahun Ditilang Polantas Gorontalo, Ortu Diminta Jemput Kendaraan
Ia menjelaskan, berdasarkan data kependudukan nasional, terdapat dua warga di Kelurahan Padebuolo yang memiliki nama serupa, yakni Hapisah Katili.
Dari dua nama tersebut, salah satu warga memang telah meninggal dunia, sedangkan satu lainnya masih hidup dan tetap tercatat aktif dalam sistem administrasi kependudukan.
Menurut Yusrianto, keberadaan dua nama yang sama dalam satu wilayah bukan hal yang tidak mungkin terjadi.
Namun, setiap warga negara memiliki identitas tunggal yang dapat dibedakan secara jelas melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“NIK itu bersifat unik dan tidak mungkin sama antara satu warga dengan warga lainnya. Selain itu, data orang tua juga menjadi pembeda penting dalam memastikan identitas seseorang,” jelasnya.
Ia menilai, kesalahpahaman yang sempat terjadi kemungkinan disebabkan proses penelusuran data yang hanya mengacu pada kesamaan nama tanpa mencocokkan data identitas lainnya, seperti NIK, alamat lengkap, maupun data keluarga.
Yusrianto menegaskan bahwa sistem administrasi kependudukan yang digunakan pemerintah telah dirancang untuk meminimalkan potensi kekeliruan identitas.
Setiap perubahan status kependudukan, termasuk pencatatan kematian, harus melalui proses verifikasi berlapis berdasarkan dokumen resmi.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparatur pemerintah, agar selalu memastikan pencocokan data dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan terkait status administrasi seseorang.
“Kalau hanya melihat nama saja, memang bisa menimbulkan kesalahpahaman. Harus dipastikan melalui NIK dan data pendukung lainnya,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang lansia penyandang disabilitas netra di Kelurahan Padebuolo mengaku tidak lagi menerima bantuan sosial karena disebut telah meninggal dunia dalam sistem data pemerintah.
Lansia tersebut, Hapisah Katili, mengaku mengetahui status tersebut saat menanyakan kelanjutan bantuan yang selama ini ia terima.
Ia menyebut mendapat informasi bahwa dirinya tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan karena dinyatakan meninggal dunia.
Situasi tersebut berdampak langsung terhadap keberlanjutan bantuan sosial yang selama ini menjadi salah satu sumber pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Pemerintah kelurahan kemudian melakukan penelusuran data dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk bagian kesejahteraan sosial dan Dinas Dukcapil, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam proses penelusuran itu, pihak kelurahan juga meminta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk untuk memastikan kesesuaian identitas warga yang bersangkutan.
Selain itu, aparat kelurahan turut melibatkan ketua RT setempat untuk menelusuri keberadaan dokumen administrasi yang sebelumnya sempat berada di pihak lain.
Setelah dilakukan koordinasi lanjutan, pihak kelurahan kemudian menemukan bahwa nama Hapisah Katili kembali muncul dalam sistem data kependudukan.
Hal tersebut menandakan status administrasi yang bersangkutan masih aktif.
Meski demikian, kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena berdampak pada terhentinya bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh lansia penyandang disabilitas tersebut.
Kelurahan Padebuolo sendiri berada di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, yang merupakan salah satu wilayah dengan akses strategis menuju pusat pemerintahan daerah.
Secara geografis, wilayah ini berjarak sekitar enam menit perjalanan dari Kantor Wali Kota Gorontalo. Kawasan ini juga berdekatan dengan sejumlah kantor pemerintahan penting, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo, serta jalur utama menuju Kantor Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo di kawasan Puncak Botu.
Disdukcapil Kota Gorontalo berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan meminta masyarakat lebih teliti dalam memastikan kesesuaian identitas kependudukan, terutama saat berkaitan dengan pelayanan administrasi maupun penyaluran bantuan sosial. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.