Jadwal Sidang
4 Sidang Kasus Korupsi Dijadwalkan PN Tipikor Gorontalo Pekan Ini, Dana Hibah hingga Proyek Jalan
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadwalkan sejumlah agenda persidangan di pekan pertama Februari 2026.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- PN Tipikor Gorontalo menjadwalkan sejumlah persidangan penting pada pekan pertama Februari 2026, termasuk empat perkara korupsi yang menjadi sorotan publik
- Agenda sidang korupsi berlangsung empat kali dalam sepekan, dengan jadwal yang mengikuti court calendar dan dapat berubah sesuai kebutuhan para pihak serta ketentuan Mahkamah Agung
- Empat perkara korupsi yang disidangkan meliputi kasus Dana Hibah LPTQ Pohuwato hingga Kontrak Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadwalkan sejumlah agenda persidangan penting sepanjang pekan pertama Februari 2026.
Berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, berbagai perkara akan mulai disidangkan pada Senin (2/2/2026).
“Seluruh persidangan di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo terjadwal secara resmi dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gorontalo,” ujar Ketua PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Yusuf Syamsuddin, melalui Hakim Juru Bicara Bayu Lesmana Taruna.
Bayu menjelaskan, agenda sidang korupsi yang berlangsung empat kali dalam sepekan dilaksanakan sesuai court calendar dan telah disepakati oleh berbagai pihak.
“Ketentuan waktu persidangan dapat berubah sesuai kebutuhan para pihak atau mempertimbangkan masa penahanan, dengan tetap mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, serta Keputusan Dirjen Badilum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 tentang Pedoman Pemberkasan Arsip Perkara. Pada pokoknya, setiap pengadilan tingkat pertama wajib memiliki jadwal persidangan (court calendar),” jelas Bayu.
Agenda persidangan pekan ini mencakup perkara pidana, pidana umum, pidana khusus, hingga perdata khusus. Namun, perhatian publik tertuju pada perkara pidana khusus, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam sepekan ini, tercatat sedikitnya empat perkara korupsi yang akan disidangkan dengan agenda berbeda, mulai dari pemeriksaan ahli, pemeriksaan saksi, hingga sidang perdana.
Jadwal Persidangan di PN Tipikor Gorontalo
Perkara I
Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Terdakwa: Daiman Ali, S.H.I., M.Si
Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum
Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato
Perkara II
Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Terdakwa: Ibrahim Dj. Noor, S.E. dan Nurchairat M. Abdul, S.Ag
Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum
Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato
Baca juga: Nama-nama 268 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Gorontalo yang Dilantik Gubernur Gusnar
Perkara III
Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Terdakwa: Rito Nasibu, S.T., M.Eng.
Agenda persidangan: Pemeriksaan saksi
Kasus: Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo
Perkara IV
Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto
Terdakwa: Reza Anggriyanto
Agenda persidangan: Sidang perdana
Kasus: Kontrak pekerjaan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Disclaimer: Jadwal persidangan di atas dapat berubah-ubah tergantung kebijakan PN Tipikor Gorontalo
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.