Kamis, 12 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Pemprov Gorontalo Klarifikasi Kritik DPRD Pohuwato soal Pengawasan Lingkungan

Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan resmi menanggapi tudingan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemprov Gorontalo Klarifikasi Kritik DPRD Pohuwato soal Pengawasan Lingkungan
TribunGorontalo.com
DLHK -- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo klarifikasi penyataan aleg DPRD Pohuwato. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Gorontalo membantah tudingan pembiaran pengawasan Amdal perusahaan di Pohuwato dan menegaskan pengawasan dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai regulasi. 
  • DLHK menyebut keterbatasan anggaran tidak dapat diartikan sebagai kelalaian, serta menekankan adanya pembagian kewenangan dengan pemerintah kabupaten. 
  • Sementara itu, DPRD Pohuwato tetap menilai lemahnya pengawasan lapangan sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan dan ancaman bencana ekologis.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan resmi menanggapi tudingan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri, terkait dugaan pembiaran pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan yang beroperasi di wilayah Pohuwato.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko.

Ia menilai pernyataan yang berkembang di ruang publik telah menyederhanakan persoalan kewenangan dan mekanisme pengawasan lingkungan yang sejatinya diatur secara rinci dalam regulasi nasional.

Menurut Bambang, pengawasan Amdal tidak selalu dimaknai sebagai kehadiran fisik petugas di lapangan setiap waktu.

Dalam praktiknya, pengendalian lingkungan dilakukan melalui sejumlah instrumen yang sah secara hukum.

Baca juga: Dzikir Pagi dan Petang: Panduan Bacaan Arab, Latin, Terjemahan, dan Manfaatnya

“Pengawasan dilakukan melalui evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas tingkat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, pengawasan administratif merupakan bagian integral dari sistem pengendalian lingkungan hidup nasional.

Setiap perusahaan, kata Bambang, wajib melaksanakan seluruh ketentuan dalam izin lingkungan dan melaporkan kinerjanya secara periodik setiap semester.

Namun demikian, Bambang mengakui bahwa persoalan lingkungan di Pohuwato tidak bisa dilihat secara parsial.

Ia menilai pengawasan administratif saja tidak akan efektif jika persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus berlangsung tanpa penertiban menyeluruh.

“Laporan dan pemantauan tidak akan menyelesaikan masalah jika PETI tidak ditertibkan. Ini membutuhkan komitmen bersama semua pihak,” katanya.

Terkait keterbatasan anggaran, Bambang tidak menampik adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran atau kelalaian.

“Kami bekerja sesuai dengan kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama pemerintah provinsi,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti pembagian kewenangan pengawasan lingkungan yang tidak sepenuhnya berada di tingkat provinsi.

Ia menyebut DPRD dan pemerintah kabupaten turut memiliki tanggung jawab pengawasan, mengingat aktivitas perusahaan dan dampaknya terjadi langsung di wilayah kabupaten.

“Tidak tepat apabila seluruh beban tanggung jawab diletakkan hanya kepada pemerintah provinsi,” ujarnya.

DPRD Pohuwato Tetap Kritisi Pengawasan Lingkungan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ia menyebut pemerintah provinsi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas banjir dan kerusakan lingkungan yang berulang terjadi di Pohuwato.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamdi usai seluruh unsur pimpinan DPRD Pohuwato, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan mendatangi DLHK Provinsi Gorontalo pada Selasa (13/1/2026).

Dalam pertemuan itu, Hamdi mengungkapkan bahwa pengawasan Amdal selama ini dinilai hanya bersifat administratif tanpa pengawasan lapangan secara langsung.

“Pengawasan hanya di atas kertas. Tidak pernah turun ke lokasi. Ini bukan pengawasan, ini pembiaran,” kata Hamdi.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan yang hanya mengandalkan laporan dokumen tanpa memastikan kepatuhan perusahaan di lapangan, sementara dampak aktivitas industri dirasakan langsung oleh masyarakat Pohuwato.

Hamdi juga menyoroti alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan DLHK Provinsi Gorontalo. Menurutnya, dalih tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah provinsi dalam menetapkan prioritas kebijakan.

“Tanpa pengawasan, Amdal hanya menjadi formalitas. Ini menyangkut keselamatan rakyat dan lingkungan,” ujarnya.

DPRD Pohuwato, lanjut Hamdi, bahkan menemukan fakta lapangan saat melakukan peninjauan ke Desa Borose. Mereka mendapati aliran material dalam jumlah besar dari arah perusahaan yang mengalir ke Daerah Aliran Sungai Taluduyunu.

Berdasarkan keterangan warga, pendangkalan sungai disebut telah mencapai puluhan meter dan mengubah wajah sungai menyerupai daratan.

“Itu bukan lagi sungai. Ini ancaman nyata bencana ekologis,” tegas Hamdi.

Ia menyebut DLHK Provinsi Gorontalo mengaku belum pernah turun ke lokasi tersebut karena keterbatasan anggaran, sehingga dinilai tidak mengetahui kondisi lapangan secara faktual.

Hamdi menegaskan, jika terjadi bencana ekologis yang lebih besar di Pohuwato, maka tanggung jawab utama tidak dapat dilepaskan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved