Rabu, 18 Maret 2026

Ayah Aniaya Anak di Gorontalo

Ayah Kandung Akui Aniaya Bayi di Gorontalo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polda Gorontalo resmi meningkatkan status penanganan kasus penganiayaan anak balita yang dilakukan oleh ayah kandungny

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ayah Kandung Akui Aniaya Bayi di Gorontalo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Jumat (9/1/2026). Seorang ayah kandung mengakui perbuatannya. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo resmi meningkatkan penanganan kasus penganiayaan balita oleh ayah kandung dari tahap penyelidikan ke penyidikan
  • Pelaku berinisial NHL alias A mengakui perbuatannya sesuai video viral
  • Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo resmi meningkatkan status penanganan kasus penganiayaan anak balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers di Humas Polda Gorontalo, Jumat (9/1/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik yakin untuk meningkatkan tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Dua alat bukti tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, yakni UM, PM, dan IM. Ketiganya merupakan ibu korban, teman ibu korban, serta paman korban. 

Pelaku berinisial NHL alias A telah diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang terekam dalam video yang sempat viral di media sosial.

“Yang bersangkutan mengakui terkait dengan video viral tersebut sesuai dengan apa yang ada di video,” kata Teddy.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan tersebut. 

Barang bukti itu meliputi satu unit handphone, satu buah parang, cincin batu akik, sarung bantal, serta kain yang digunakan untuk melap darah korban.

Terkait luka yang dialami korban, Teddy mengungkapkan adanya faktor tambahan yang memperparah cedera.

“Pada saat mukul korban, adanya cincin menjadi efek tambahan luka pada korban,” jelasnya.

Soal motif, pihak kepolisian menegaskan tidak ditemukan unsur perencanaan. Peristiwa itu disebut terjadi secara spontan akibat situasi emosional pelaku.

“Motifnya tidak ada unsur kesengajaan, murni karena situasional,” ungkapnya.

Emosi pelaku dipicu saat melakukan video call dengan istrinya.

“VC dengan istri, kemudian emosi kemudian emosi karena istrinya marah-marah,” lanjut Teddy.

Baca juga: 14 Pejabat Gorontalo Dipanggil Gubernur Gusnar, Ini Kata Mereka soal Mutasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 466 ayat 1 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 4 subsider Pasal 480 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, Polda Gorontalo juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kita tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan pemulihan dan rehabilitasi terhadap trauma yang dialami,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Teddy turut mengungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri saat hendak diperiksa. 

Pelaku diketahui pergi ke rumah orang tuanya sebelum akhirnya kembali diamankan oleh pihak kepolisian.

Sang Ibu Buka Suara

Seorang ibu muda berinisial PM kembali dari Manado ke Gorontalo setelah melihat langsung kondisi anak balitanya yang diduga dianiaya sang suami melalui panggilan video (VC).

Bukti rekaman tersebut kemudian menjadi dasar kuat keluarga melapor ke polisi.

Setibanya di Gorontalo, PM langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolda Gorontalo, Selasa (6/1/2026).

Hingga sore hari, proses pemeriksaan masih berlangsung dengan sejumlah keluarga dan saksi bergantian dimintai keterangan.

Paman korban, UH, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan. Ia merupakan pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap keponakannya.

UH mengungkapkan, keluarga sebenarnya sudah lama mengetahui adanya kekerasan terhadap anak tersebut, namun belum memiliki bukti kuat.

“Dari dulu kami tahu keponakan sering dipukul, tapi kami belum bisa melapor resmi,” ujar UH.

Situasi berubah setelah keluarga memperoleh rekaman video call yang memperlihatkan kondisi anak dengan luka memar. Bukti itu langsung dijadikan dasar laporan resmi ke Polda Gorontalo pada Senin (5/1/2026).

Usai laporan diterima, aparat kepolisian mendatangi rumah terduga pelaku di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat tiba, pelaku bersama kedua anak ditemukan di dalam kamar.

“Waktu kami sampai, anak-anak sedang tidur di kasur. Wajah korban penuh luka dan lebam,” kata UH.

Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kedua anak dibawa keluar rumah guna perlindungan dan penanganan medis.

Korban, anak pertama pelaku yang berusia 3 tahun, mengalami bengkak di dahi, bibir memar dan berdarah, serta lebam di bawah mata kiri dan kedua pipi. Saat ini ia dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo.

Sementara anak PM yang berusia 1 tahun tidak mengalami kekerasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan penganiayaan dipicu konflik rumah tangga. Ibu korban diketahui meninggalkan rumah beberapa hari sebelum kejadian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang dari lokasi kejadian yang terlihat dalam rekaman video.

Penelusuran terhadap kemungkinan adanya kekerasan sebelumnya masih dilakukan.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved