PEMPROV GORONTALO
Daftar OPD Gorontalo Bakal Ganti Nama, Ada yang Dilebur Jadi Satu
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Gorontalo bakal mengalami perubahan nama bahkan ada yang dilebur menjadi satu.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melakukan perombakan struktur OPD
- Jumlah OPD dikurangi dari 29 menjadi 27 lembaga
- DPRD menetapkan Ranperda perubahan susunan perangkat daerah menjadi Perda
TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Gorontalo bakal mengalami perubahan nama bahkan ada yang dilebur menjadi satu.
Penyesuaian struktur ini merupakan bagian dari perombakan birokrasi yang segera dilakukan pemerintah daerah.
Perubahan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli, usai mengikuti rapat pimpinan (Rapim) bersama Gubernur Gorontalo di Aula Rumah Dinas Gubernur, Kamis (8/1/2026).
Dalam rapat, pemerintah membahas evaluasi kinerja tahun 2025, persiapan program 2026, serta agenda rotasi dan mutasi pejabat. Idah menegaskan proses penataan birokrasi akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Selain evaluasi dan persiapan program, juga dibahas soal rotasi dan mutasi. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan,” ujar Idah.
Ia menambahkan, percepatan pelantikan pejabat eselon II menjadi penting agar tidak menghambat pelaksanaan anggaran daerah. Setelah itu, penataan akan berlanjut ke pejabat eselon IV yang berhubungan langsung dengan tugas PPTK dan KPA.
Gubernur Gorontalo juga mengingatkan agar para pejabat tidak bepergian ke luar daerah menjelang pelantikan.
Baca juga: Mutasi Jabatan Segera Digelar, Wagub Gorontalo Ingatkan Pejabat Tak Keluar Daerah
Penyesuaian Struktur OPD
Jumlah OPD di Provinsi Gorontalo yang sebelumnya 29 kini menjadi 27. Berikut beberapa perubahan yang ditetapkan:
Dinas Pariwisata → berubah menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga
Dinas Ketahanan Pangan → menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura
Dinas Pertanian → berganti menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan
Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan SDM → dilebur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Keuangan → dipecah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah
DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah untuk menjadi Perda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-Kantor-BKD-Provinsi-Gorontalo-Simak-daftar-OPD-yang-akan-berubah-nama.jpg)