Rabu, 11 Maret 2026

Mapala Gorontalo Meninggal

9 Anggota Mapala BTN Universitas Negeri Gorontalo Resmi jadi Tersangka Penganiayaan, Termasuk Alumni

Sembilan anggota mahasiswa pecinta alam (Mapala) Butaiyo Nusa (BTN), Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi jadi tersangka. 

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 9 Anggota Mapala BTN Universitas Negeri Gorontalo Resmi jadi Tersangka Penganiayaan, Termasuk Alumni
TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menjelaskan sejak informasi meninggalnya Muhamad Jeksen. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sembilan anggota mahasiswa pecinta alam (Mapala) Butaiyo Nusa (BTN), Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi jadi tersangka. 

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo saat momen press rilis akhir tahun 2025 siang tadi di Polres Bone Bolango, Rabu (31/12/2025). 

Tak cuma anggota mapala yang berstatus mahasiwa aktif.

Para tersangka juga rupanya ada dari para alumni, atau mahasiswa yang sudah lulus.

Keanggotaan mapala biasanya berlaku seumur hidup jika tanpa pelanggaran organisasi. Karena itu, alumni pun biasanya masih tercatat sebagai anggota aktif.

Saat kejadian dugaan penganiayaan yang hingga menghilangkan nyawa itu, alumni disebut-sebut ikut serta. 

Meski tidak dijelaskan peran masing-masing, namun bersama-sama mereka diancam dengan 351 ayat 3 dan 4 dan pasal 359.

Baca juga: Tak Sekadar Resolusi, Begini Cara Menyusun Anggaran Keuangan yang Realistis di 2026

Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan, di mana ayat (3) menyatakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam pidana penjara maksimal 7 tahun, sedangkan ayat (4) menyebutkan sengaja merusak kesehatan disamakan dengan penganiayaan.

Sementara itu, Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Diskors Kampus

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa.

Mereka terbukti terlibat dalam tindak kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Rektor UNG Nomor 1835/UN47/HK.02/2025.

Sanksi dijatuhkan setelah Tim Investigasi kampus menyelesaikan penyelidikan atas meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah, saat mengikuti Diksar Mapala Butaiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial.

Dari hasil investigasi, sembilan mahasiswa dinyatakan terlibat langsung dalam tindak kekerasan maupun kelalaian yang berujung pada tragedi tersebut.

Sanksi skorsing pun dijatuhkan kepada para mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial UNG tersebut. Mereka berasal dari berbagai jurusan, dengan rincian sebagai berikut:

Skorsing 2 Semester

- Moh Wahyu Agustiyansyah (Pendidikan Sejarah)

- Sarwan (Pendidikan Sejarah)

Skorsing 1 Semester

- Fitri Nur Amalia (Administrasi Publik)

- Gita Tina (Sosiologi)

- Fadilah Piandae (Sosiologi)

- Warista (Sosiologi)

- Martin Tane (PPKn)

- Hayun L Bilalia (PPKn)

- Dwi Novaria Olii (Ilmu Komunikasi)

Selama masa skorsing, mereka dilarang mengikuti seluruh bentuk kegiatan akademik maupun non-akademik.

Fakultas Ilmu Sosial bersama Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan UNG ditugaskan untuk mengawasi penerapan sanksi ini.

Keputusan berlaku mulai semester berjalan dan dapat diperbarui sesuai perkembangan penanganan kasus.

Rektor UNG menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas tragedi yang menimpa Muhammad Jeksen.

Kronologi

Kematian Muhamad Jeksen (MJ), mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengejutkan publik. 

Ia meninggal usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala,.

Kasus ini pun masih menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar.

Dari keterangan saksi hingga riwayat kesehatan korban, berikut rangkuman fakta yang terungkap sejauh ini.

1. Pesan Terakhir Minta Dijemput

Minggu malam (21/9/2025), MJ sempat mengirim pesan singkat kepada seniornya, La Ode Amar. Pesan itu berisi permintaan agar segera dijemput karena ia merasa sakit dan ingin dibawa ke rumah sakit.

“Jemput saya kak, saya sakit bawa saya ke rumah sakit,” kata Amar menirukan pesan tersebut.

Pesan ini menjadi titik awal terungkapnya kondisi MJ yang memburuk.

Bagi Amar, pesan itu awalnya dianggap sebagai keluhan sakit biasa.

Namun, belakangan diketahui bahwa pesan tersebut adalah tanda serius bahwa MJ sedang dalam kondisi kritis.

2. Kondisi Fisik Memburuk Saat Dijemput

Ketika tiba di sekretariat Mapala, Amar terkejut melihat kondisi MJ. Wajah rekannya tampak bengkak mulai dari pipi hingga leher.

Kondisi itu membuat MJ kesulitan berbicara. Ia hanya bisa menuliskan kata-kata di ponsel untuk berkomunikasi.

Bagi Amar, perubahan fisik itu sangat mengejutkan. Ia menggambarkan wajah MJ “sudah tidak berbentuk” karena bengkak.

Fakta ini memperlihatkan bahwa kondisi kesehatan MJ sudah sangat parah sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

3. Dibawa ke Dua Rumah Sakit

Setelah dijemput, MJ pertama kali dibawa ke RS Bunda. Namun, karena ruang perawatan penuh, ia kemudian dipindahkan ke RS Aloei Saboe sekitar pukul 22.00 Wita.

Proses pemindahan ini menunjukkan bahwa penanganan medis sempat terkendala fasilitas.

Perjalanan dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain membuat kondisi MJ semakin menjadi perhatian.

Rekan-rekannya berharap ia segera mendapat perawatan intensif, namun situasi di lapangan tidak sepenuhnya mendukung.

4. Jawaban Singkat Soal Luka

Dalam kondisi lemah, Amar sempat menanyakan kepada MJ apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, jawaban yang diberikan sangat singkat: “terbentur.”

Jawaban ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah benturan itu terjadi saat kegiatan Diksar, atau di luar kegiatan?

Fakta ini masih menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan klarifikasi yang ditunggu publik.

5. Riwayat Penyakit Hemofilia

Belakangan diketahui, MJ memiliki penyakit bawaan hemofilia sejak kecil.

Hemofilia adalah kelainan darah yang membuat tubuh sulit membekukan darah.

Akibatnya, luka kecil atau benturan ringan bisa menimbulkan perdarahan serius atau pembengkakan yang berbahaya.

Riwayat penyakit ini memberi konteks penting: kondisi MJ yang tampak bengkak dan kesulitan berbicara bisa jadi diperparah oleh hemofilia yang dideritanya.

Fakta ini juga menjelaskan mengapa benturan yang mungkin dianggap sepele bisa berakibat fatal bagi MJ.

La Ode Amar mengaku sangat terpukul dengan kabar duka yang datang pada Senin pagi.

“Saya kaget, baru subuh saya kembali, ternyata sudah ada informasi yang bersangkutan meninggal,” ujarnya dengan nada berduka.

Kematian MJ kini menjadi perhatian luas, bukan hanya di kalangan mahasiswa UNG, tetapi juga publik Gorontalo. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved