Minggu, 15 Maret 2026

Kaleidoskop Gorontalo 2025

Kaleidoskop 2025: Daftar Nama 28 Terdakwa Korupsi di Gorontalo, 17 Dijatuhi Hukuman

Sepanjang 2025 sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kaleidoskop 2025: Daftar Nama 28 Terdakwa Korupsi di Gorontalo, 17 Dijatuhi Hukuman
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
FOTO STOK KORUPSI -- Suasana sidang putusan kasus korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua (pusat perdagangan), Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025). Terdakwa Divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Sepanjang 2025, Pengadilan Negeri Gorontalo menangani puluhan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa dari kalangan pejabat hingga pihak swasta. 
  • Berdasarkan data SIPP PN Gorontalo, sebagian perkara masih bergulir di tahap persidangan dan tuntutan, sementara lainnya telah berakhir pada putusan, banding, hingga kasasi. 
  • Lonjakan registrasi perkara terjadi pada Mei 2025 dan kembali muncul menjelang akhir tahun, menandakan kasus korupsi di Gorontalo terus berlanjut tanpa jeda.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sepanjang 2025 sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Para terdakwa ini berasal dari beragam latar belakang. Dari pejabat hingga pihak swasta.

Identitas hingga status persidangannya satu per satu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Pantauan di laman resmi PN Gorontalo, sebagian kasus statusnya masih bergulir di meja persidangan.

Ada yang telah memasuki tahap tuntutan, sementara lainnya telah berakhir pada putusan yang dimutasi, bahkan berlanjut hingga banding dan kasasi. 

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Dana PIP 2025? Cair Akhir Desember 2025

Kaleidoskop ini merangkum nama-nama terdakwa beserta status terakhir perkara mereka sepanjang 2025.

Perkara dengan Status Persidangan / Tuntutan (Masih Berjalan)

1.Ibrahim Dj. Noor, S.E. – Persidangan

2.Nurhairat M. Abdul, S.Ag. – Persidangan

3.Daiman Ali, S.H.I., M.Si. – Persidangan

4.Ritto Nasibu, S.T., M.Eng. – Persidangan

5.Sukiman M. Bagu – Tuntutan

6.Heriyanto Baginda – Tuntutan

7.Feriyanto Hiyali alias Feri – Tuntutan

8.Rospika Ponu alias Ross – Tuntutan

9.Hartati Yunus alias Teti – Tuntutan
 
Perkara Tahap Lanjutan (Banding / Kasasi)

10.Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H. – Pengiriman Berkas Kasasi

11.Yamin Sahmin Lihawa – Pemberitahuan Putusan Banding
 
Perkara Selesai / Minutasi

12.Andi Oentu – Minutasi

13.Romen S. Lantu bin (alm) Siki Lantu – Pencabutan Perkara Banding

14.Kris Wahyudin Thaib bin Kasim Thaib – Minutasi

15.Fakhri Nurkholis, S.T. bin (alm) H. Imam Sodikin – Minutasi

16.Heriyanto Kodai, S.Hut., M.Si. – Minutasi

17.Suprianto Ali, S.IP – Minutasi

18.Sopyas Tagulihi – Minutasi

19.Nunung Tangi – Minutasi

20.Janto Kansil – Minutasi

21.Hasan Adam alias Ukin – Minutasi

22.Abimanyu Aulia Akbar, S.Ars – Minutasi

23.Irfan Ahmad Asui, S.T. – Minutasi

24.Denny Juani, S.E. – Minutasi

25.Mohammad Wisnu Sau, S.M., M.Si. bin Ismail Sau – Minutasi

26.Isra Labuga – Minutasi

27.Suleman Pakaya alias Eman – Pencabutan Perkara Banding

28.Zulkifli Kadir alias Iban – Minutasi

Perlu diketahui bahwa puncak registrasi perkara korupsi terjadi pada Mei 2025.

Dalam rentang waktu ini, PN Gorontalo mencatat belasan perkara baru dengan klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang didaftarkan hampir bersamaan. 

Sedangkan menjelang akhir 2025, PN Gorontalo masih kembali mencatat perkara-perkara korupsi baru yang didaftarkan pada September hingga November 2025.

Sejumlah perkara tersebut masih berstatus persidangan, sementara lainnya telah memasuki tahap tuntutan.

Data per November 2025 menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi belum menunjukkan tanda melambat. Karena masih adanya perkara baru yang masuk.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved