UMP Gorontalo 2026
Alasan Gubernur Ketok UMP Gorontalo 2026 Jadi Rp3,4 Juta Gara-gara KHL, Apa Itu?
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-2025-Ilustrasi-uang-bansos-Cara-Daftar-dan-Jadwal-Cair-Rp900-Ribu-via-HP.jpg)
Canva
Dalam metode terbaru, penghitungan KHL mengacu pada standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Kemnaker menyebut, penghitungan upah minimum kini diarahkan agar secara bertahap semakin mendekati nilai KHL, sebagai bentuk penerapan prinsip proporsionalitas dalam kebijakan pengupahan.
Dengan pendekatan baru tersebut, kenaikan UMP tidak lagi diseragamkan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing daerah.