Kematian Mahasiswa Gorontalo

Nama-nama 9 Mahasiswa Gorontalo Diskors Buntut Kasus Kematian Jeksen Mapala

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Ist
MAHASISWA DISKORS -- Kolase foto Muhammad Jeksen dan Rektor UNG Eduart Wolok. Universitas Negeri Gorontalo memberikan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa akibat tragedi Diksar Mapala Butaiyo Nusa. 
Ringkasan Berita:
  • UNG menjatuhkan skorsing kepada 9 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial yang terlibat dalam tindak kekerasan saat Diksar Mapala Butaiyo Nusa
  • Dua mahasiswa Pendidikan Sejarah diskors 2 semester
  • Selain sanksi individu, UNG resmi membekukan organisasi Mapala Butaiyo Nusa

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa.

Mereka terbukti terlibat dalam tindak kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Rektor UNG Nomor 1835/UN47/HK.02/2025.

Sanksi dijatuhkan setelah Tim Investigasi kampus menyelesaikan penyelidikan atas meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah, saat mengikuti Diksar Mapala Butaiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial.

Dari hasil investigasi, sembilan mahasiswa dinyatakan terlibat langsung dalam tindak kekerasan maupun kelalaian yang berujung pada tragedi tersebut.

Sanksi skorsing pun dijatuhkan kepada para mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial UNG tersebut. Mereka berasal dari berbagai jurusan, dengan rincian sebagai berikut:

Skorsing 2 Semester

- Moh Wahyu Agustiyansyah (Pendidikan Sejarah)

- Sarwan (Pendidikan Sejarah)

Skorsing 1 Semester

- Fitri Nur Amalia (Administrasi Publik)

- Gita Tina (Sosiologi)

- Fadilah Piandae (Sosiologi)

- Warista (Sosiologi)

- Martin Tane (PPKn)

- Hayun L Bilalia (PPKn)

- Dwi Novaria Olii (Ilmu Komunikasi)

Selama masa skorsing, mereka dilarang mengikuti seluruh bentuk kegiatan akademik maupun non-akademik.

Fakultas Ilmu Sosial bersama Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan UNG ditugaskan untuk mengawasi penerapan sanksi ini.

Keputusan berlaku mulai semester berjalan dan dapat diperbarui sesuai perkembangan penanganan kasus.

Rektor UNG menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas tragedi yang menimpa Muhammad Jeksen.

Mapala Butaiyo Nusa Dibekukan

Selain menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa, UNG juga membekukan organisasi Mapala Butaiyo Nusa.

Pembekuan dilakukan setelah Tim Investigasi menemukan banyak kelemahan mendasar dalam administrasi kegiatan Diksar.

Proposal kegiatan hanya berisi rundown acara tanpa analisis risiko maupun rencana mitigasi darurat.

Tidak ada bukti koordinasi resmi dengan pihak fakultas terkait izin, pendanaan, maupun pengawasan.

Dari sisi medis dan keamanan, panitia tidak menyiapkan tim medis, tidak ada penanggung jawab lapangan dari kampus, serta minim pengawasan dari pimpinan fakultas.

Kondisi ini membuat keselamatan peserta diabaikan, hingga berujung pada meninggalnya Jeksen.

Tim Investigasi merekomendasikan agar kampus memperketat pengawasan terhadap seluruh organisasi mahasiswa, khususnya yang melakukan kegiatan luar ruangan.

Selain sanksi internal, pihak kampus juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindak lanjut hukum.

Polisi Ekshumasi Makam Jeksen

EKSHUMASI -- Prosesi penggalian makam (ekshumasi) Muhammad Jeksen di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/10/2025).
EKSHUMASI -- Prosesi penggalian makam (ekshumasi) Muhammad Jeksen di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/10/2025). (Hand over)

Sementara itu, proses hukum di luar kampus masih berjalan. Kepolisian bahkan telah melakukan ekshumasi atau penggalian makam Jeksen di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, demi mencari bukti baru.

Penggalian makam atau ekshumasi dilakukan pada Rabu pagi, (15/10/2025) hingga jelang salat zuhur. 

Muhammad Jeksen dimakamkan di pekuburan keluarga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut kuasa hukum keluarga, Ali Rajab, ekshumasi berjalan lancar tanpa kendala apapun. 

Menurut dia, bahwa keluarga mendukung ekshumasi demi terungkapnya pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya Muhammad Jeksen

Ia pun mewakili keluarga berharap, agar ekshumasi ini dapat memberikan bukti baru untuk penyelidikan kepolisian. 

Alli lebih lanjut membeberkan bahwa ekshumasi yang berlangsung beberapa jam itu dilakukan oleh Polres Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dibantu oleh Polres Muna serta tim Inafis dari RS Bhayangkara Sultra. 

"Jadi tadi memang berjalan lancar tanpa halangan. Kepolisian bilang bahwa hasilnya akan keluar dalam beberapa hari," kata Alli. 

Kronologi kasus

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhammad Jeksen alias MJ, meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Aloei Saboe Gorontalo pada Senin (22/9/2025).

MJ merupakan mahasiswa semester tiga Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG.

Ia meninggal dunia setelah mengikuti program pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).

Menurut Ali Rajab, kerabat dekat korban, MJ sudah mengeluhkan sakit saat mengikuti diksar tersebut.

Karena kondisi fisiknya tidak lagi mampu, MJ lantas meminta dijemput oleh kawan-kawan paguyubannya dari lokasi diksar.

"Sejak semalam dijemput dari lokasi diksar, lalu meninggal Senin pagi ini," kata Ali, yang saat dihubungi TribunGorontalo.com, Senin (22/9/2025).

Ali tidak merinci penyakit yang diderita MJ. Ia hanya menyebutkan bahwa korban dijemput dalam kondisi sudah sakit.

Saat ini, pihak TribunGorontalo.com sedang berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak keluarga, kampus, dan panitia diksar. Dikabarkan, dekan FIS beserta jajarannya sudah menjenguk MJ di rumah sakit. 

 

(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved