Kamis, 5 Maret 2026

Bansos 2025

Saldo BPNT Rp 200 Ribu Masuk Desember Ini, Cek Sekarang Lewat HP!

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Desember 2025 resmi berjalan.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Saldo BPNT Rp 200 Ribu Masuk Desember Ini, Cek Sekarang Lewat HP!
Tribunnews.com
CEK BANSOS -- Cukup menggunakan HP begin cara cek Bansos BPNT. 

• Jika terdaftar sebagai penerima valid, sistem akan menampilkan informasi status BPNT periode Desember 2025.

Besaran Bantuan dan Mekanisme Pencairan

BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan kepada warga yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Bantuan tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai, tetapi otomatis masuk ke saldo elektronik KPM.

Penyaluran dilakukan melalui dua jalur:

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / ATM Bank

KPM bisa menarik atau membelanjakan bantuan melalui KKS yang terhubung dengan bank BNI, BRI, Mandiri, atau BTN.

2. Kantor Pos

Alternatif ini disiapkan bagi warga yang tinggal di wilayah sulit akses bank, termasuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Belum Menerima Saldo? Ini Tiga Hal yang Harus Dicek

Meski status penerima sudah dinyatakan valid, ada beberapa alasan bantuan belum masuk. KPM bisa melakukan langkah berikut:

• Cek KKS atau rekening bank. Pastikan kartu tidak terblokir dan saldo dapat diakses.

• Hubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk verifikasi penyaluran.

• Laporkan ke layanan pengaduan Kemensos jika terjadi kendala data atau administrasi.
 
Tahap Akhir Penyaluran 2025

Pencairan BPNT Desember 2025 menandai berakhirnya penyaluran bantuan pangan tahun ini.

Jika saldo belum dibelanjakan pada bulan berjalan, sisa dana tetap tersimpan dan akan terakumulasi di akun elektronik KPM.

Dengan melakukan pengecekan melalui HP, masyarakat dapat memastikan hak bantuannya telah diterima tepat waktu.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved