PEMPROV GORONTALO
Kadispar Gorontalo Aryanto Husain Sementara Rangkap Jabatan jadi Kadispora gantikan Danial
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyusul
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2932023_Kadispar-Provinsi-Gorontalo-Aryanto-Husain.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo menonaktifkan Kepala Dispora, Danial Ibrahim, setelah terbitnya SK Gubernur pada Selasa sore.
- Untuk menjaga jalannya organisasi, Kadis Pariwisata Aryanto Husain ditunjuk sebagai pelaksana harian Dispora.
- Penonaktifan dilakukan karena Danial tengah diperiksa oleh tim khusus sesuai aturan disiplin ASN.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyusul polemik yang belakangan menyeret namanya.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dan berlaku sejak Selasa sore (25/11/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, dalam konferensi pers Rabu (26/11/2025), menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur kepegawaian yang harus ditempuh ketika seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Bikin Guru Tersenyum Saat Kenang Tingkah Masa Sekolah
“Terhitung sejak kemarin sore, setelah diterimanya SK Gubernur, Kepala Dispora dinonaktifkan sementara,” kata Sofian.
Ia menegaskan bahwa penonaktifan berbeda dengan pemecatan.
Pemerintah daerah tidak mencopot jabatan Danial secara permanen, tetapi menonaktifkan sementara karena adanya proses pemeriksaan yang harus dijalani.
Untuk menjaga stabilitas organisasi, Pemprov Gorontalo menunjuk Kepala Dinas Pariwisata, Aryanto Husain, sebagai pelaksana harian (Plh) Dispora.
Dengan demikian, Aryanto untuk sementara merangkap dua jabatan sekaligus.
“Seluruh aktivitas dan fungsi Dispora dilaksanakan sepenuhnya oleh Kadis Pariwisata,” ujar Sofian.
SK penonaktifan tersebut telah diserahkan langsung kepada Danial dan Aryanto pada Selasa sore.
Sofian menyebut langkah ini diambil guna meredam dinamika yang berkembang di publik, sekaligus memastikan pelayanan dan program Dispora tidak terganggu.
Pemprov juga membentuk tim khusus untuk memeriksa Danial. Pemeriksaan dilakukan mengacu pada Peraturan Kepala BKN Tahun 2024 sebagai turunan dari PP 96 tentang Disiplin ASN, yang mengatur kewajiban penonaktifan sementara bagi pejabat yang sedang diperiksa.
“Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dispora yang sudah dinonaktifkan,” jelas Sofian.
“Tim kami akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat untuk melihat apakah ada pelanggaran atau kewajiban yang tidak dilaksanakan.”