Kasus Oknum ASN Gorontalo
Klarifikasi Mohammad Amin Ramadhan Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Gorontalo
Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Mohammad Amin Ramadhan, akhirnya klarifikasi.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Mohammad Amin Ramadhan, akhirnya klarifikasi.
Melalui konferensi pers di salah satu kafe di Kota Gorontalo, Amin menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang menyeret namanya, Kamis (13/11/2025).
Dalam pernyataannya, Amin menegaskan bahwa dirinya dan pelapor berinisial S bukanlah pasangan asmara.
Katanya, keduanya teman dekat. Ia bahkan mengaku pernah berniat menikahi S dan telah membicarakan rencana tersebut dengan keluarga.
“Pada 4 Mei 2025 kami telah melakukan musyawarah keluarga di salah satu rumah makan. Saat itu saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.
Mahar Rp100 Juta dan Akta Notaris
Amin menjelaskan bahwa dalam pertemuan keluarga itu disepakati penyerahan uang sebesar Rp100 juta sebagai mahar atau biaya persiapan pernikahan.
Ia menegaskan uang tersebut bukan sogokan atau bentuk penyelesaian perkara, melainkan mahar yang sudah disepakati kedua belah pihak.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.
Ia juga memaparkan isi akta notaris yang dibuat sebagai bentuk kesepakatan antara kedua keluarga.
Akta tersebut memuat lima poin, termasuk komitmen pihak laki-laki untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan, serta kesepakatan agar pihak perempuan tidak melaporkan pihak laki-laki selama proses menuju pernikahan berlangsung.
Bantahan Tudingan Pelecehan
Amin menegaskan klarifikasi ini dilakukan karena banyak informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
Ia membantah tudingan pelecehan dan menyebut peristiwa yang terjadi hanyalah kesalahpahaman.
“Kalau ada paksaan, tentu mereka tidak akan menerima uang itu. Semua dilakukan atas kesepakatan,” tegasnya.
Ayah Amin, Syamsul Awal, turut memberikan keterangan.
Ia menjelaskan bahwa keluarga sempat berencana melaksanakan pernikahan 10 hari setelah Iduladha 2025.
Namun rencana itu batal setelah muncul informasi bahwa S diduga menginap di hotel bersama pria lain.
Bukti yang Ditunjukkan
Dalam konferensi pers, Amin memperlihatkan sejumlah bukti, di antaranya:
Video pertemuan keluarga terkait penyerahan mahar.
Foto dan rekaman CCTV yang menunjukkan S berada di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Acara klarifikasi tersebut turut dihadiri kedua orang tua Amin, seorang pengacara yang pernah mendampingi S, serta beberapa saksi.
Awal Kasus
Sebelumnya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo kini berkembang menjadi polemik hukum yang semakin rumit.
Seorang ibu berinisial YDA melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025, setelah anaknya mengaku mengalami perbuatan tercela sejak awal tahun.
Dalam laporan itu, korban menyebut pelaku utama adalah seorang oknum ASN Gorontalo Utara (Gorut) yang belakangan diketahui bernama Mohammad Amin Ramadhan.
Alumnus IPDN tersebut bersama dua pria lain yang diduga teman dekatnya, melakukan perbuatan tercela tersebut.
Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali di berbagai lokasi, mulai dari kos-kosan, penginapan, hingga mobil pelaku.
“Anak saya dipaksa, dia diancam. Katanya mau tanggung jawab anak saya,” ungkap YDA kepada Tribun Gorontalo, Jumat (7/11/2025).
Kronologi Versi Korban
Pendamping hukum korban, Tia Badaru, menjelaskan bahwa salah satu kejadian terjadi di indekos saat bulan puasa.
Korban diminta menunggu pelaku dengan alasan pijat, namun kemudian handphone korban diambil, pintu kamar dikunci, dan korban dipaksa membuka pakaian.
Perbuatan itu bahkan dilakukan berulang kali dengan orang berbeda.
Korban yang masih di bawah umur sempat menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk “kasih sayang” karena status pacaran dengan pelaku.
Namun akhirnya korban mulai frustrasi dan memberanikan diri bercerita kepada keluarga.
Kasus ini semakin pelik setelah adanya pertemuan keluarga di sebuah rumah makan, di mana pihak laki-laki menyerahkan Rp100 juta sebagai mahar. Orang tua korban saat itu belum mengetahui anaknya sudah disetubuhi.
Belakangan, keluarga pelaku justru melaporkan balik keluarga korban ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penggelapan mahar.
Ayah korban, kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Uang itu kami pakai untuk persiapan pernikahan. Itu kan pemberian, bukan titipan. Herannya kami dilaporkan penggelapan,” tegasnya.
Ayah korban mengaku kaget karena proses hukum terhadap dirinya berjalan cepat, sementara laporan dugaan persetubuhan anak yang lebih dulu masuk ke Polda belum menunjukkan perkembangan signifikan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DUGAAN-PELECEHAN-Terlapor-dalam-kasus-dugaan-pelecehan-terhadap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.