Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Mustafa Yasin Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan, Harta Kekayaannya Mengejutkan!
Terungkap harta kekayaan Mustafa Yasin, anggota DPRD Gorontalo yang kini jadi tersangka penipuan haji dan umrah. Total hartanya minus Rp878 juta!
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kekayaan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang kini berstatus tersangka kasus penipuan haji dan umrah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Mustafa diketahui memiliki sejumlah aset bernilai tinggi mulai dari tanah dan bangunan hingga kendaraan.
Dengan penipuan yang dilakukannya semakin memancing perhatian publik mengingat posisinya sebagai wakil wakyat.
Sejumlah pihak menilai bahwa penyelidikan menyeluruh terhadap asal usul kekayaan Mustafa menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas dna integritas negara di Provinsi Gorontalo.
Harta Kekayaan Mustafa Yasin:
Berdasarkan LHKP) total harta kekayaan Mustafa tercatat Rp3.413.020.324.
Namun ia memiliki hutang sebesar Rp4.291.270.994.
Sehingga total kekayaannya berada di angka minus Rp878.250.670. Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan Rp1.987.500.000
- Tanah dan Bangunan 145 m2/150 m2 di POHUWATO Rp750.000.000
- Tanah dan Bangunan 1.760 m2/150 m2 diBOALEMO Rp250.000.000
- Tanah 435 m2 di GORONTALO UTARA Rp250.000.000
- Tanah dan Bangunan 188 m2/150 m2 diGORONTALO Rp550.000.000
- Tanah dan Bangunan 189 m2/150 m2 di TERNATE Rp187.500.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp1.052.000.000
- MOBIL, DAIHATSU 2012, Rp90.000.000
- MOBIL, WULING 2023 Rp90.000.000
- MOBIL, WULING 2021 Rp.185.000.000
- MOBIL, TOYOTA 202, Rp185.000.000
- MOBIL, TOYOTA 2023 Rp375.000.000
- MOBIL, TOYOTA 2018, Rp95.000.000
- MOTOR, YAMAHA D3F-1 AT SOLO 2019 Rp7.000.000
- MOTOR, YAMAHA BJM-L 2024 Rp25.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp10.000.000
Surat Berharga Rp --
Kas dan Setara Kas Rp363.520.324
Harta Lainnya Rp --
Sub Total Rp3.413.020.324
Hutang Rp4.291.270.994
Total Harta Kekayaan Rp -878.250.670
Mustafa Yasin Jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji dan Umrah
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024. Selama kurun waktu itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.
“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda.
Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor. Total terdapat 62 orang korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Setiap calon jemaah, kata Kapolda, membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta. Dari total korban tersebut, antara lain 44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.
16 orang di antaranya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.
“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.
Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolda menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan.
“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” ujarnya.
Dugaan sementara, motif di balik aksi ini adalah keuntungan finansial pribadi dari para calon jemaah yang menjadi korban. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/harta-kekayaan-Mustafa-yasin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.