Dana Haji Mustafa Yasin

Nasib Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Usai jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Haji

Karier politik Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kini berada di ujung tanduk. Setelah resmi ditetapkan

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
DPRD PROVINSI GORONTALO -- Mustafa Yasin, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PKS, Senin (4/8/2025). 

Ringkasan Berita:Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo resmi jadi tersangka
 
Kasusnya dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji plus
 
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Karier politik Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kini berada di ujung tanduk.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji plus, nasibnya di parlemen daerah pun mulai dipertanyakan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 6 November 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: DAFTAR Wilayah Mati Lampu di Gorontalo Hari Ini Sabtu 8 November 2025, Durasi 8 Jam

Kasus bermula ketika Mustafa, yang juga memimpin PT Novavil Travel Haji dan Umrah, menjanjikan keberangkatan haji plus kepada 56 calon jemaah.

Namun pada hari keberangkatan, jamaah gagal berangkat karena visa yang disiapkan bukan visa haji, melainkan visa kerja.

Sejumlah korban melapor ke polisi setelah merasa tertipu dan kehilangan dana yang mereka setorkan.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Saat ini nilai kerugian masih dalam pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar sumber kepolisian yang dikonfirmasi.

Mustafa Bantah, Sebut Visa Bukan untuk Bekerja

Menanggapi kasus itu, Mustafa membantah melakukan penipuan. Ia beralasan bahwa visa yang digunakan adalah visa amil, bukan visa kerja.

“Para jemaah masuk ke Arab Saudi lewat kuota haji domestik (dakhili), lalu dibuatkan izin tinggal (iqamah) sebelum mendapat izin haji,” ujar Mustafa.

Meski begitu, klarifikasi itu belum menghentikan proses hukum yang kini terus berjalan di Polda Gorontalo.

Penyidik menyatakan akan segera memanggil sejumlah saksi tambahan dan melakukan audit terhadap aliran dana yang digunakan dalam program haji plus tersebut.

PKS: Proses Etik Jalan, Keputusan Tak Akan Tergesa-gesa

Melalui pernyataan resminya, DPW PKS Gorontalo menyebut menghormati proses hukum dan berkomitmen menjalankan mekanisme etik internal.

“PKS tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh tahapan klarifikasi dan sidang etik dijalankan. Kami ingin memastikan keputusan partai diambil secara adil, objektif, dan sesuai nilai-nilai keislaman,” tegas Ketua DPW PKS Gorontalo.

PKS juga memastikan akan menggelar sidang Dewan Syariah dan Majelis Etik pekan depan untuk menentukan langkah politik berikutnya, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika dinilai melanggar kode etik partai.

Fraksi PKS di DPRD Gorontalo juga telah diminta menjaga soliditas dan memastikan agenda legislatif tetap berjalan normal.

(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved