Berita Gorontalo
13 Blok Baru Tambang di Gorontalo Diusulkan ke Kementerian ESDM, Terbanyak Bone Bolango
Setelah Kabupaten Pohuwato lebih dulu memiliki 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kini giliran Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Setelah Kabupaten Pohuwato lebih dulu memiliki 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kini giliran Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Gorontalo menyusul dengan usulan penyusunan dokumen pengelolaan WPR tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu menjelaskan, ada 13 blok baru yang diusulkan untuk difasilitasi Kementerian ESDM.
“Itu juga dalam proses finalisasi penyusunan dokumen WPR,” ujarnya.
Wardoyo menyebut, khusus Kabupaten Bone Bolango memiliki 10 blok dengan lokasi di luar wilayah izin PT. Gorontalo Mineral.
“10 blok itu berada di luar kawasan tambang yang sering dituntut oleh masyarakat di wilayah izin PT. Gorontalo Mineral,” jelasnya.
Baca juga: Gorontalo Kaya Potensi Tambang, Ini Lokasi 23 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat
Wardoyo mengingatkan, tidak semua wilayah dapat ditetapkan sebagai WPR karena adanya ketentuan ketat dari Kementerian ESDM.
“WPR syaratnya tidak bisa berada dalam kawasan hutan, kedua tidak bisa beririsan dengan izin usaha pertambangan atau kontra karya yang sudah ada, dan yang ketiga sudah ada aktivitas masyarakat di situ,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila salah satu dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pengajuan WPR tidak akan disetujui.
“Jadi kalau tiga-tiganya ini salah satunya tidak dipenuhi, maka Kementerian tidak akan merealisasikan penyusunan dokumen,” tegas Wardoyo.
Lebih lanjut, Wardoyo mengungkapkan bahwa wilayah di Bone Bolango yang diajukan umumnya berada di sekitar Suwawa, Suwawa Timur, Suwawa Tengah, Mongiilo, Ulanta, hingga kawasan pesisir.
Dengan demikian, Pemprov Gorontalo menargetkan agar seluruh kabupaten memiliki WPR yang legal dan terkelola, sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
WPR adalah area yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan pertambangan rakyat (skala kecil) dan diizinkan secara legal.
WPR bertujuan untuk melegalkan usaha tambang rakyat yang sebelumnya tidak memiliki izin, dengan syarat-syarat tertentu seperti lokasi, jenis mineral, luas lahan, dan dampak sosial-lingkungan.
Tujuan WPR
Melegalkan kegiatan penambangan rakyat:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-pertambangan-di-Kabupaten-Pohuwato-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.