PEMPROV GORONTALO
Gorontalo Kaya Potensi Tambang, Ini Lokasi 23 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat
Provinsi Gorontalo kini memiliki peta yang semakin rinci dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Galian-C-di-pegunungan-Huangobotu-Bone-Bolango-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Provinsi Gorontalo kini memiliki peta yang semakin rinci dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, total terdapat 23 blok WPR yang telah dan akan diproses dokumen pengelolaannya.
Rinciannya, 10 blok di Kabupaten Pohuwato telah memiliki dokumen pengelolaan dari Kementerian ESDM, dan 13 blok tambahan diusulkan penyusunan dokumennya pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi dalam mempercepat fasilitasi izin pertambangan rakyat (IPR).
“Ini dalam rangka percepatan fasilitasi IPR yang dokumen pengelolaan WPR-nya sudah terbit oleh Kementerian ESDM, yaitu di Pohuwato,” ungkap Wardoyo.
Wardoyo merinci, 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato tersebut memiliki total luas 505 hektare, dan mayoritas berada di wilayah Kecamatan Buntulia.
“Dari 10 blok yang ada di Pohuwato, 6 blok berada di Desa Hulawa,” ujarnya.
Menurut Wardoyo, dari total 63 blok pertambangan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 192 Tahun 2022, baru Pohuwato yang dokumen WPR-nya telah lengkap.
“Tapi yang baru disusun dokumen WPR-nya itu kan Pohuwato, baru 10 blok dengan total luasan 505 hektare,” jelasnya.
Selain Pohuwato, ada 13 blok tambahan yang dokumen pengelolaannya akan disusun pada tahun 2025. Lokasi ke-13 blok tersebut tersebar di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Gorontalo.
“Itu juga dalam proses finalisasi penyusunan dokumen WPR,” kata Wardoyo.
Ia menegaskan, khususnya lokasi di Bone Bolango dipastikan berada di luar wilayah izin usaha tambang perusahaan besar.
Penetapan suatu wilayah menjadi WPR harus memenuhi aturan ketat dari Kementerian ESDM. “WPR syaratnya tidak bisa berada dalam kawasan hutan, kedua tidak bisa beririsan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya yang sudah ada, dan yang ketiga sudah ada aktivitas masyarakat di situ,” tegasnya.
Wardoyo menekankan, bila satu saja dari ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka penyusunan dokumen WPR tidak akan direalisasikan.
“Jadi kalau tiga-tiganya ini salah satunya tidak dipenuhi, maka Kementerian tidak akan merealisasikan penyusunan dokumen,” ujarnya.
Dengan penetapan lokasi yang jelas dan legal, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Genjot Percepatan 10 Blok IPR Pohuwato, Masyarakat Lokal Jadi Prioritas Utama
DATA LOKASI BLOK WPR DI GORONTALO
10 Blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang telah memiliki dokumen pengelolaan WPR:
Blok Bakasa di Desa Hulawa, Kec. Buntulia (49,69 hektare)
Blok Hulapa Kiri di Desa Hulawa, Kec. Buntulia (52,19 hektare)
Blok Polandingo di Desa Hulawa, Kec. Buntulia (66,79 hektare)
Blok Longo Bawah di Desa Hulawa, Kec. Buntulia (31,49 hektare)
Blok Longo Tengah di Desa Hulawa, Kec. Buntulia (98,75 hektare)
Blok Longo Atas di Desa Hulawa, Kec. Buntulia dan Desa Balayo, Kec. Patilanggio (97,22 hektare)
Blok Dengilo di Desa Popaya dan Karya Baru (57,22 hektare)
Blok Hulapa Kanan di Desa Hulawa, Kec. Buntulia (16,62 hektare)
Blok Pau di Desa Libuo, Kec. Paguat (5,79 hektare)
Blok Milango Lo Oyile di Desa Libuo, Kec. Paguat (29,50 hektare)
13 Blok WPR yang diusulkan dalam penyusunan dokumen pengelolaan WPR tahun 2025:
Blok Monano di Desa Monano, Cendana Putih, dan Tumbuh Mekar, Kec. Bone, Kab. Bone Bolango (26,55 hektare)
Blok Taludaa di Desa Taludaa dan Ilolowua, Kec. Bone, Kab. Bone Bolango (98,34 hektare)
Blok Mongiilo di Desa Mongiilo dan Bulontalangi Timur, Kec. Bulango Ulu dan Bulango Timur, Kab. Bone Bolango (99,15 hektare)
Blok Poduwoma di Desa Poduwoma, Kec. Suwawa Timur, Kab. Bone Bolango (28,63 hektare)
Blok Tulabolo di Desa Tulabolo, Kec. Suwawa Timur, Kab. Bone Bolango (67,51 hektare)
Blok Tilangobula dan Pangi di Desa Tilangobula dan Pangi, Kec. Suwawa Timur, Kab. Bone Bolango (96,80 hektare)
Blok Ulanta di Desa Ulanta dan Huluduotamo, Kec. Bulango Selatan, Kab. Bone Bolango (78,74 hektare)
Blok Kaidundu di Desa Kaidundu dan Kaidundu Barat, Kec. Bulawa, Kab. Bone Bolango (52,51 hektare)
Blok Bulontala 1 di Desa Bulontala Timur dan Pancuran, Kec. Suwawa Selatan, Kab. Bone Bolango (88,26 hektare)
Blok Bulontala 2 di Desa Bulontala Timur dan Pancuran, Kec. Suwawa Selatan, Kab. Bone Bolango (110 hektare)
Blok Hulawa di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kab. Gorontalo Utara (75 hektare)
Blok Bulota di Desa Bulota dan Dambalo, Kec. Tomilito, Kab. Gorontalo Utara (14,20 hektare)
Blok Bumela 2 di Desa Bumela, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo Selatan (210 hektare)
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.