Karimu Kolor Ijo Gorontalo
3 Fakta Karimu si Kolor Ijo Gorontalo yang Harus Diketahui Warga
Sosok misterius yang dikenal warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, sebagai “Kolor Ijo” kembali menjadi sorotan setelah diduga terlibat
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango — Sosok misterius yang dikenal warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, sebagai “Kolor Ijo” kembali menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam aksi kriminal pada Minggu (5/10/2025) dini hari.
Pelaku yang selama ini disebut-sebut kerap beraksi di malam hari, kini diidentifikasi sebagai Karim Makidu alias Karimu alias Kau, residivis pencurian dengan rekam jejak panjang dan mengkhawatirkan.
Insiden terbaru terjadi saat Karimu diduga masuk ke rumah Rizal Palowa di Kelurahan Oluhuta, mengobrak-abrik lemari, dan menodong istri serta anak korban dengan parang sambil meminta uang.
Aksi tersebut berlangsung saat Rizal sedang salat Subuh di masjid, dan sang istri terpaksa melompat keluar jendela bersama anaknya demi menyelamatkan diri.
Kejadian ini memperkuat reputasi Karimu sebagai pelaku kriminal kambuhan yang meresahkan warga. Berikut tiga fakta penting tentang Karimu yang perlu diketahui masyarakat Gorontalo:
1.Pernah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Memberatkan
Karimu bukan nama baru dalam daftar pelaku kriminal di Gorontalo. Ia pernah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada 21 Juni 2021.
Ia dinyatakan bersalah atas pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut antara lain:
Laptop Acer 14 inci
Handphone Nokia
3 alat pancing dan 1 tas sarung pancing
Parang sepanjang 50 cm
Putusan tersebut menunjukkan bahwa Karimu bukan pelaku baru, melainkan individu dengan sejarah kriminal yang serius.
2.Sudah Lima Kali Keluar Masuk Penjara
Karimu adalah residivis kelas berat. Ia telah lima kali keluar masuk Lapas karena kasus serupa, mulai dari pencurian hingga tindakan kekerasan.
Artinya, Karimu bukan hanya pelaku kambuhan, tetapi juga tergolong pelaku yang tidak jera menjalani hukuman pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.