Berita Nasional
4 Merek Kopi Ditertibkan BPOM, Terbukti Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan penertiban besar-besaran terhadap produk herbal dan obat bahan alam (OBA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DAFTAR-KOPI-BPOM-menarik-sejumlah-produk-kopi-dari-peredaran.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan penertiban besar-besaran terhadap produk herbal dan obat bahan alam (OBA) ilegal yang beredar di pasaran.
Dari hasil pengawasan langsung di lapangan dan pemantauan daring, BPOM menemukan 19 produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Menariknya, dari daftar tersebut terdapat empat merek kopi yang selama ini dipasarkan dengan klaim meningkatkan stamina pria.
Faktanya, produk-produk itu justru mengandung sildenafil, zat aktif yang hanya boleh digunakan dalam obat keras dengan resep dokter.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna, Selasa (23/9).
4 Kopi yang Ditarik BPOM
Berikut empat merek kopi yang resmi ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung sildenafil:
1.Kopi Macho (TR110828024) – PT Lancar Sejahtera Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat
Produk ilegal, nomor izin edar fiktif
2.Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) – PT Brazil Smart Investment, Jakarta
Mengandung BKO sildenafil sitrat
Produk ilegal, nomor izin edar fiktif
3.Kopi Arjuna – PJ Esa Abadi
Mengandung BKO sildenafil sitrat
Produk ilegal
4.Kopi Stamina Dewa Jantan (TR MD 182009124) – PJ Dewa Herbal
Mengandung BKO sildenafil sitrat
Produk ilegal, nomor izin edar fiktif
Risiko Kesehatan
Sildenafil dikenal sebagai zat aktif untuk mengatasi disfungsi ereksi. Namun, penggunaan tanpa resep dan dosis terkontrol bisa memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
BPOM menilai banyak konsumen tertipu karena mengira produk tersebut berbahan alami, padahal sebenarnya dicampur dengan bahan kimia keras.
Komitmen BPOM
Taruna Ikrar menegaskan pihaknya tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini.
“BPOM berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar resmi produk sebelum membeli, serta melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi BPOM.
(*)
| Pengumuman THR dan BHR Ojol 2026 Ditunda, Pemerintah Jadwalkan Ulang Besok |
|
|---|
| Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bertepatan 13 Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Masuk UIN Tanpa Tes? SPAN-PTKIN 2026 Resmi Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno, Wapres RI yang Kini Berpulang |
|
|---|
| Petasan Meledak Jelang Magrib: Rumah Rusak 90 Persen, 1 Orang Tewas dan 2 Alami Luka-Luka |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.