Jumat, 20 Maret 2026

Mapala Gorontalo Meninggal

Investigasi Kematian Mahasiswa Gorontalo, Diksar Mapala yang Diikuti Jeksen Rupanya Tak Miliki Izin

Dalam keterangannya, Eduart menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Investigasi Kematian Mahasiswa Gorontalo, Diksar Mapala yang Diikuti Jeksen Rupanya Tak Miliki Izin
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KONFERENSI PERS -- Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok, saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025). Rektor UNG menyebut diksar Mapala yang diikuti Muhamad Jeksen tidak memiliki izin dari kampus. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok, akhirnya angkat bicara terkait meninggalnya seorang mahasiswa setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi pecinta alam di lingkungan kampus.

Dalam keterangannya, Eduart Wolok menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan, pihak universitas turut berduka dan mendoakan yang terbaik bagi korban.

"Sebagai pimpinan universitas, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Kita doakan bersama, semoga almarhum husnul khotimah," ujar Eduart, Senin (23/9/2025).

Eduart menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan tinggal diam. Ia memastikan, peristiwa tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan akademik maupun hukum yang berlaku.

"Jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, proses hukum akan kami dorong. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang. Namun, di sisi lain, proses internal kampus tetap berjalan," tegasnya.

Rektor UNG itu menegaskan, setiap kegiatan mahasiswa di luar kampus harus mendapat izin resmi dari fakultas dan universitas.

Hasil penelusuran awal menunjukkan, diksar yang diikuti korban tidak memiliki izin tersebut.

Ia menambahkan, pihak kampus sebenarnya telah menjalankan mekanisme yang berlaku dengan tidak memberikan izin untuk kegiatan di luar kampus.

Oleh karena itu, kegiatan yang tetap digelar panitia merupakan inisiatif murni mereka sendiri.

"Jika ada pemberitahuan dari panitia ke fakultas, tetapi fakultas tidak memberikan izin, berarti kegiatan itu tidak sah. Itu murni inisiatif panitia, dan tidak ada tanggung jawab institusi di sana," jelas Eduart.

Eduart mengungkapkan, pihak kampus langsung bergerak membantu proses evakuasi jenazah setelah mendapat kabar musibah. Universitas juga menjalin komunikasi intens dengan pihak rumah sakit dan keluarga korban.

"Alhamdulillah, pihak kampus juga turut membantu proses evakuasi jenazah ke rumah sakit hingga pengantaran ke rumah duka. Semua itu bisa dilaksanakan berkat komunikasi dengan keluarga, dan terus kami dampingi," ucapnya.

Selain itu, universitas juga membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi internal, sambil tetap mendukung langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sanksi untuk Organisasi dan Mahasiswa

DIKSAR - Kondisi Muhamad Jeksen, mahasiswa Gorontalo yang meninggal usai diksar mapala, Senin (22/9/2025). Muhammad Jeksen ternyata penderita Hemofilia. Lantas seperti apa penyakit itu?
DIKSAR - Kondisi Muhamad Jeksen, mahasiswa Gorontalo yang meninggal usai diksar mapala, Senin (22/9/2025). Muhammad Jeksen ternyata penderita Hemofilia. Lantas seperti apa penyakit itu? (Dok. pribadi)

Terkait sanksi, Eduart menegaskan pihaknya akan menertibkan organisasi mahasiswa yang terlibat. Bentuk sanksinya bisa berupa pembekuan sementara hingga pembubaran organisasi, bergantung pada hasil investigasi.

"Jika organisasi itu tidak memberi manfaat, tentu akan kami evaluasi. Kalau masih bisa dibina, maka pembinaan akan dilakukan. Tetapi bisa juga ada pembekuan sementara," katanya.

Selain organisasi, sanksi terhadap mahasiswa peserta maupun panitia juga akan dipertimbangkan.

Eduart menyebut, bentuknya bisa berupa teguran, skorsing, hingga tindakan akademik lainnya.

"Penertiban organisasi itu pasti. Untuk sanksi terhadap mahasiswa, kami akan melihat hasil investigasi. Tidak menutup kemungkinan ada skorsing atau tindakan lain sesuai ketentuan," ungkapnya.

Eduart menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti lalai dalam kasus ini. Termasuk apabila ada dosen atau pimpinan fakultas yang ikut bertanggung jawab.

"Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terbukti lalai atau melanggar, baik mahasiswa, organisasi, maupun dosen sekalipun, akan ditindak sesuai aturan," pungkasnya.

Keluarga Jeksen lapor polisi

LAPOR POLISI — Elfin, kakak Jeksen saat diwawancarai wartawan di Polda Gorontalo, Senin (22/9/2025) malam. Keluarga Jeksen melayangkan laporan ke SPKT Polda Gorontalo atas dugaan tindakan kekerasan.
LAPOR POLISI — Elfin, kakak Jeksen saat diwawancarai wartawan di Polda Gorontalo, Senin (22/9/2025) malam. Keluarga Jeksen melayangkan laporan ke SPKT Polda Gorontalo atas dugaan tindakan kekerasan. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Kasus meninggalnya Muhamad Jeksen (MJ), mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), memasuki babak baru. 

Pihak keluarga korban memastikan menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas penyebab kematian Jeksen.

Langkah hukum ini ditegaskan oleh kakak korban, Elfin, yang telah mendapat kuasa penuh dari keluarga untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

"Tetap akan diproses hukum," tegas Elfin saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Senin (22/9/2025).

Menurut Elfin, keputusan untuk melapor didasari oleh pesan yang sempat ditulis Jeksen di telepon genggamnya sebelum meninggal dunia. 

Dalam pesan itu, korban menyebut bahwa luka bengkak yang dialaminya adalah akibat tamparan.

“Sebelum korban meninggal, dia sempat mengetik di handphone bahwa bengkaknya ini akibat tempeleng,” ungkap Elfin.

Ia menjelaskan, adiknya sudah tidak mampu berbicara saat itu karena kondisi leher dan pipinya yang membengkak parah. 

Elfin juga menyayangkan sikap panitia Diksar yang menurutnya tidak mendampingi korban saat dirawat di rumah sakit.

Setelah mengantar jenazah ke kampung halaman di Muna, Sulawesi Tenggara, Elfin bersama keluarga langsung mendatangi Polda Gorontalo untuk membuat laporan resmi. Dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, kasus ini diketahui telah dilimpahkan ke Polres Bone Bolango.

Baca juga: Jenazah Mahasiswa Gorontalo Dipulangkan ke Muna, Rekan Kampus Iringi Kepergian Jeksen

Keterangan Awal Polisi

Langkah proaktif keluarga ini berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro. 

Sebelum laporan resmi dibuat, Supriantoro menyatakan bahwa pihak keluarga telah sepakat untuk tidak mempermasalahkan kematian MJ.

“Sudah disepakati bahwa dari awal pihak keluarga tidak mempermasalahkan meninggalnya almarhum,” kata Supriantoro, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, kesepakatan itu telah dibicarakan berulang kali antara pihak keluarga, paguyuban, dan perwakilan keluarga di Gorontalo. 

Namun, ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa berjalan tanpa adanya laporan resmi.

Sosok Jeksen

Mohamad Jeksen adalah mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Mahasiswa angkatan 2024 itu sempat mengikuti pendidikan dasar Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di UNG.

Diksar bertujuan melatih dan membekali anggota baru dengan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan sebelum mereka resmi bergabung.

"Ya, dia angkatan 2024 Jurusan Sejarah," kata seorang dosen di FIS UNG saat dihubungi TribunGorontalo.com, Senin.

Menurutnya, Jeksen bergabung dalam kelompok diksar bersama beberapa mahasiswa yang berbeda angkatan.

"Bukan cuma angkatan 2024 saja yang ikut saat itu," tuturnya.

Kronologi dari Senior

Sebelumnya, senior korban di salah satu paguyuban mahasiswa, La Ode Amar, mengungkapkan detik-detik terakhir Jeksen. 

Amar mengaku menerima pesan singkat dari korban pada Minggu (21/9/2025) malam.

“Jemput saya, Kak. Saya sakit, bawa saya ke rumah sakit,” kata Amar menirukan isi pesan korban.

Saat tiba di sekretariat Mapala, Amar kaget melihat kondisi juniornya. 

“Mukanya bengkak, sudah tidak berbentuk,” ungkapnya.

Karena kesulitan berbicara, Jeksen hanya bisa berkomunikasi melalui tulisan di ponsel. 

Korban sempat dilarikan ke RS Bunda, namun karena ruang perawatan penuh, akhirnya dirawat di RS Aloei Saboe hingga dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/9/2025) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

 

(tribungorontalo.com/jefry potabuga/herjianto tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Maret 2026 (30 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 14:59
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved