Kasus Korupsi Gorontalo
15 Terdakwa Korupsi Disidang Serentak di PN Gorontalo Hari Ini 23 Sep 2025, Ini Daftarnya
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang maraton tindak pidana korupsi pada Selasa, 23 September 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/rtyyrehygyghbghg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang maraton tindak pidana korupsi pada Selasa, 23 September 2025.
Sebanyak 11 perkara korupsi dengan 15 terdakwa masuk agenda persidangan di Ruang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, dimulai pukul 10.00 WITA.
Agenda persidangan kali ini terbilang padat, mulai dari pembacaan tuntutan, pembelaan, pemeriksaan saksi, hingga putusan sela.
Berikut rincian lengkapnya:
1.Terdakwa: Andi Oentu
Nomor Perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembelaan terdakwa
2.Terdakwa: Irfan Ahmad Asui, S.T.
Nomor Perkara: 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembacaan tuntutan
3.Terdakwa: Denny Juaeni, SE
Nomor Perkara: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembacaan tuntutan
4.Terdakwa: Hasan Adam alias Ukin
Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pemeriksaan terdakwa
5. Terdakwa Feriyanto Hiyali alias Feri, Rospika Pomu alias Ross, Hartati Yunus alias Teti
Nomor Perkara: 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembacaan putusan sela
6. Terdakwa Sukiman M. Bagu dan Heriyanto Baginda
Nomor Perkara: 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pemeriksaan saksi dari penuntut umum
7.Terdakwa: Heriyanto Kodai, S.Hut., M.Si
Nomor Perkara: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembelaan terdakwa
8.Terdakwa: Suprianto Ali, S.IP
Nomor Perkara: 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembacaan pembelaan
9.Terdakwa: Sopyas Taghulihi
Nomor Perkara: 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembacaan pembelaan
10.Terdakwa: Nunung Tangi
Nomor Perkara: 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembelaan terdakwa
11.Terdakwa Janto Kastil
9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda Pembelaan Terdakwa
Seluruh perkara digelar di ruang sidang yang sama dengan majelis hakim berbeda.
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa sebagian besar kasus telah memasuki tahap akhir persidangan, yakni pembacaan tuntutan dan pembelaan terdakwa. Bahkan, ada perkara yang sudah sampai pada agenda putusan sela.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.