Viral Anggota DPRD Gorontalo
BREAKING NEWS: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wahyudin-Moridu-resmi-diberhentikan-dari-anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Mantan politisi PDIP itu terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik yang berlaku di dewan.
Hal ini disampaikan oleh Umar Karim, anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, dalam Rapat Paripurna pada Senin (22/9/2025).
"Anggota DPRD Wahyudin Moridu, SH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," kata Umar Karim membacakan putusan hasil penyelidikan BK DPRD Provinsi Gorontalo, Senin.
Terhitung mulai 22 September 2025, Wahyudin Moridu bukan lagi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Wahyudin Tak Hadiri Sidang Kode Etik
Wahyudin Moridu diketahui tidak menghadiri secara langsung Sidang Kode Etik hari ini.
Menurut Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, ketidakhadiran Wahyudin tidak menghalangi jalannya sidang.
Proses pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti tetap dilakukan sesuai mekanisme.
"Kebetulan yang bersangkutan, Saudara Wahyu Moridu, tidak bisa hadir. Namun, sidang tetap kami jalankan. Setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, kami menetapkan sanksi," ujar Fikram kepada TribunGorontalo.com, Senin.
Sidang Paripurna baru saja berakhir sore ini, di mana BK telah membacakan putusan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wahyudin Moridu.
Wahyudin akhirnya secara sah dinyatakan terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik dengan sanksi pemberhentian permanen.
Keputusan sanksi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga marwah lembaga.
"Apapun status anggota, ketika melanggar kode etik, maka konsekuensinya harus dijalani," tegas Fikram.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang BK ini mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.
Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memantau proses tersebut.
Baca juga: PDIP Tegas Pecat Wahyudin Moridu dari DPRD Gorontalo, Mabuk atau Bercanda Tetap Tidak Ditoleransi
Profil Wahyudin Moridu
Wahyu Moridu adalah putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu. Ibunya adalah Rensi Makuta, sosok anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Wahyudin lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 11 November 1995.
Hari ini, ia genap berusia 29 tahun, 10 bulan, dan 10 hari.
Wahyu Moridu memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.
Saat dilantik pada 26 Agustus 2019 silam, Wahyu baru berusia 23 tahun. Kala itu juga, ia tengah kuliah di Universitas Ichsan Gorontalo.
Wahyu selanjutnya mendaftarkan diri di pemilihan legislatif (Pileg) Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Wahyu Moridu mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Wahyudin Moridu sukses meraup 5.654 suara dari dapil 6 tersebut.
Eks politikus PDIP ini akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I.
Komisi I memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.
Awal polemik
Wahyudin Moridu mendadak jadi perbincangan publik setelah videonya bersama seorang wanita tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, Wahyudin dengan santai menyebut perjalanan dinasnya ke Makassar menggunakan uang negara, bahkan melontarkan kalimat yang dianggap melecehkan:
“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.
Tak hanya itu, ia juga terang-terangan mengakui bahwa wanita di sampingnya adalah “hugel” atau kekasih gelap yang turut dibawa dalam perjalanan dinas.
Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik, terlebih diucapkan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga marwah lembaga legislatif.
Kandidat pengganti Wahyudin Moridu
Saat ini, DPD PDI Perjuangan Gorontalo sedang mempersiapkan pengganti Wahyudin Moridu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Benar (penentuan PAW berdasarkan aturan yang berlaku)," tegas La Ode.
Namun saat ditanyai apakah Dedy Hamzah yang akan menggantikan Wahyudin Moridu, La Ode terdiam beberapa detik.
"Nanti ada ketentuan yang akan berproses," jelas La Ode.
Lantas, bagaimana mekanisme PAW?
Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diberhentikan telah diatur secara jelas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.
Penetapan ini merujuk pada daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya.
Setelah partai politik mengajukan usulan pemberhentian, KPU akan memverifikasi dan menentukan nama caleg yang berhak menjadi pengganti.
Proses ini memastikan bahwa calon PAW adalah figur yang memiliki dukungan terbanyak kedua, ketiga, dan seterusnya setelah caleg yang terpilih sebelumnya.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Dedy Hamzah berhak menempati kursi DPRD yang ditinggalkan oleh kader PDIP.
Hal ini dikarenakan Dedy Hamzah menempati daerah pemilihan yang sama dengan Wahyudin Moridu.
Ia juga meraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.