Kamis, 12 Maret 2026

Wahyudin Moridu Dipecat PDIP

Wahyudin Moridu Masuk Sejarah PDIP Gorontalo, Kader Pertama yang Dipecat dan Di-PAW

Wahyudin Moridu mencatatkan rekor dalam buku sejarah Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) di Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Wahyudin Moridu Masuk Sejarah PDIP Gorontalo, Kader Pertama yang Dipecat dan Di-PAW
KPU/VIDEO
VIRAL DPRD GORONTALO -- Kolase foto Wahyudin Moridu. Kini setelah dipecat dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyu Moridu tercatat sebagai orang pertama yang dipecat dan di-PAW oleh PDIP. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Wahyudin Moridu mencatatkan rekor dalam buku sejarah Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) di Gorontalo.

Pria akrab disapa Wahyu itu merupakan orang pertama yang dipecat sekaligus di-PAW dalam waktu bersamaan.

"Ini kasus yang pertama kali PAW pemecatan," jelas Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam konferensi pers pada Minggu (21/9/2025).

Kata La Ode, pemecatan Wahyudin Moridu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Walaupun saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo masih melakukan investigasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin dalam video kontroversial Wahyu Moridu.

"Proses-proses di DPRD melalui Badan Kehormatan itu kemudian hasilnya disampaikan kepada fraksi, dan fraksi menyampaikan kepada partai. Tapi jauh sebelum dilakukan itu, fraksi telah mengambil langkah," ungkap La Ode.

"Sehingga insyaallah di Badan Kehormatan tidak ada lagi langkah-langkah selanjutnya. Karena apa pun output dari Badan Kehormatan itu, ini partai sudah mengambil yang terberat dalam diskusi partai," tegasnya.

PDIP Pecat Wahyudin Moridu

KEPUTUSAN PDIP -- DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers, Minggu (21/9/2025). PDIP Provinsi Gorontalo resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Gorontalo.
KEPUTUSAN PDIP -- DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers, Minggu (21/9/2025). PDIP Provinsi Gorontalo resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Wahyudin Moridu.

Wahyudin dinilai telah melanggar kode etik partai maupun sebagai anggota legislatif.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa kesalahan Wahyudin sangat fatal sebab menimbulkan kekecewaan publik. Karena itu, pemecatan menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh.

“Itu sudah masuk pelanggaran berat, dan setiap pelanggaran tentu ada sanksinya,” tutur Djarot saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin. 

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Gorontalo secara resmi memecat Wahyudin Moridu.

Keputusan pemecatan ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam konferensi pers pada Minggu (21/9/2025) pagi tadi.

"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat, yaitu pemecatan," kata La Ode.

Menurut La Ode, pemecatan ini dilakukan karena Wahyudin Moridu dinilai nyata-nyata melanggar disiplin, norma, dan nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap kader PDIP.

PDIP disebut tidak akan menoleransi segala bentuk perilaku tidak terpuji.

Selain diberhentikan dari keanggotaan partai, Wahyudin Moridu juga diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

"Saya tegaskan, ini bukan penonaktifan, pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo," jelas La Ode.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan partai, surat pemberhentian akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.

Saat ini, DPD PDI Perjuangan Gorontalo sedang mempersiapkan pengganti Wahyudin Moridu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pada kesempatan itu, La Ode Haimudin juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku salah satu kader partainya.

Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PDI Perjuangan di Gorontalo untuk selalu menjaga nama baik dan kehormatan partai.

"Kami bertekad untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan pelajaran penting bagi partai, agar tidak terulang di masa depan," pungkasnya.

Profil Wahyudin Moridu

Wahyu Moridu adalah putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu. Ibunya adalah Rensi Makuta, sosok anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

Wahyudin lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 11 November 1995.

Hari ini, ia genap berusia 29 tahun, 10 bulan, dan 10 hari.

Wahyu Moridu memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.

Saat dilantik pada 26 Agustus 2019 silam, Wahyu baru berusia 23 tahun. Kala itu juga, ia tengah kuliah di Universitas Ichsan Gorontalo.

Wahyu selanjutnya mendaftarkan diri di pemilihan legislatif (Pileg) Provinsi Gorontalo tahun 2024.

Wahyu Moridu mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Wahyudin Moridu sukses meraup 5.654 suara dari dapil 6 tersebut.

Politikus muda PDIP ini akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I.

Komisi I memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.

Awal polemik

Wahyudin Moridu mendadak jadi perbincangan publik setelah videonya bersama seorang wanita tersebar luas di media sosial. 

Dalam rekaman berdurasi singkat itu, Wahyudin dengan santai menyebut perjalanan dinasnya ke Makassar menggunakan uang negara, bahkan melontarkan kalimat yang dianggap melecehkan:

“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.

Tak hanya itu, ia juga terang-terangan mengakui bahwa wanita di sampingnya adalah “hugel” atau kekasih gelap yang turut dibawa dalam perjalanan dinas.

Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik, terlebih diucapkan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga marwah lembaga legislatif.

Kandidat pengganti Wahyudin Moridu

Saat ini, DPD PDI Perjuangan Gorontalo sedang mempersiapkan pengganti Wahyudin Moridu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Benar (penentuan PAW berdasarkan aturan yang berlaku)," tegas La Ode.

Namun saat ditanyai apakah Dedy Hamzah yang akan menggantikan Wahyudin Moridu, La Ode terdiam beberapa detik.

"Nanti ada ketentuan yang akan berproses," jelas La Ode.

Lantas, bagaimana mekanisme PAW?

Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diberhentikan telah diatur secara jelas. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Penetapan ini merujuk pada daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya. 

Setelah partai politik mengajukan usulan pemberhentian, KPU akan memverifikasi dan menentukan nama caleg yang berhak menjadi pengganti.

Proses ini memastikan bahwa calon PAW adalah figur yang memiliki dukungan terbanyak kedua, ketiga, dan seterusnya setelah caleg yang terpilih sebelumnya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Dedy Hamzah berhak menempati kursi DPRD yang ditinggalkan oleh kader PDIP.

Hal ini dikarenakan Dedy Hamzah menempati daerah pemilihan yang sama dengan Wahyudin Moridu.

Ia juga meraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024.

Hasil Pileg 2024

Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Wahyudin yang maju melalui PDI Perjuangan di Dapil VI (Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato) berhasil mengantongi 5.417 suara.

Jumlah itu menempatkannya di posisi ketiga, di bawah La Ode Haimudin (8.082 suara) dan petahana Dedy Hamzah (13.552 suara).

Karena kuota Dapil VI hanya 11 kursi, maka hanya ada dua nama dari PDI Perjuangan yang lolos ke DPRD. Saat itu, peluang Wahyudin tertutup.

Namun hasil tersebut dipersoalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan menyangkut dugaan pelanggaran aturan keterwakilan perempuan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

MK kemudian memutuskan digelarnya PSU di dapil tersebut. Dari sinilah jalan politik Wahyudin berubah.

Pasca PSU, posisi Wahyudin melejit. Ia meraih 5.654 suara dan berhasil menyalip Dedy Hamzah yang suaranya merosot drastis menjadi 4.952.

Dengan hasil itu, Wahyudin menempati posisi kedua di bawah La Ode Haimudin.

Sementara Dedy Hamzah, yang sebelumnya memimpin perolehan suara, harus rela turun ke peringkat ketiga.

 


(tribungorontalo.com/ht)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved