Senin, 23 Maret 2026

Wahyudin Moridu Dipecat PDIP

Sosok Dedy Hamzah, Kandidat Kuat Calon Pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo

Nama Dedy Hamzah mencuat setelah pemecatan Wahyudin Moridu yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sosok Dedy Hamzah, Kandidat Kuat Calon Pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo
TribunGorontalo.com
PENGGANTI WAHYUDIN — Dedy Hamzah, sosok digadang-gadang sebagai kandidat kuat pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Nama Dedy Hamzah mencuat setelah pemecatan Wahyudin Moridu yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wahyudin Moridu kini selangkah lagi meninggalkan kursi DPRD karena dirinya telah diberhentikan secara resmi terhitung Sabtu (20/9/2025).

Keputusan ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyusul video kontroversial yang melibatkan Wahyu Moridu.

"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat, yaitu pemecatan," kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin dalam konferensi pers pada Minggu (21/9/2025).

Menurut La Ode, pemecatan ini dilakukan karena Wahyudin Moridu dinilai nyata-nyata melanggar disiplin, norma, dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai.

Pihak PDIP menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh kadernya.

DIPECAT - Usai dipecat dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan kader PDI Perjuangan, Wahyudin Moridu akan kembali ke keh
DIPECAT PDIP - Kolase foto Wahyudin Moridu. PDIP memecat Wahyudin Moridu dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo (Kolase TribunGorontalo.com)

Selain diberhentikan dari keanggotaan partai, Wahyudin Moridu juga diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

"Saya tegaskan, ini bukan penonaktifan, pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo," jelas La Ode.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan partai, surat pemberhentian akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.

Pada kesempatan itu, La Ode Haimudin juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku salah satu kader partainya.

Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PDI Perjuangan di Gorontalo untuk selalu menjaga nama baik dan kehormatan partai.

"Kami bertekad untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan pelajaran penting bagi partai, agar tidak terulang di masa depan," pungkasnya. 

Baca juga: Angkat Kaki dari DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu Bakal Jadi Sopir Truk Mulai dari Nol Lagi

KEPUTUSAN PDIP -- DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers, Minggu (21/9/2025). PDIP Provinsi Gorontalo resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Gorontalo.
KEPUTUSAN PDIP -- DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers, Minggu (21/9/2025). PDIP Provinsi Gorontalo resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Saat ini, DPD PDI Perjuangan Gorontalo sedang mempersiapkan pengganti Wahyudin Moridu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Benar (penentuan PAW berdasarkan aturan yang berlaku)," tegas La Ode.

Namun saat ditanyai apakah Dedy Hamzah yang akan menggantikan Wahyudin Moridu, La Ode terdiam beberapa detik.

"Nanti ada ketentuan yang akan berproses," jelas La Ode.

Lantas, bagaimana mekanisme PAW?

Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diberhentikan telah diatur secara jelas. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Penetapan ini merujuk pada daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya. 

Setelah partai politik mengajukan usulan pemberhentian, KPU akan memverifikasi dan menentukan nama caleg yang berhak menjadi pengganti.

Proses ini memastikan bahwa calon PAW adalah figur yang memiliki dukungan terbanyak kedua, ketiga, dan seterusnya setelah caleg yang terpilih sebelumnya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Dedy Hamzah berhak menempati kursi DPRD yang ditinggalkan oleh kader PDIP.

Hal ini dikarenakan Dedy Hamzah menempati daerah pemilihan yang sama dengan Wahyudin Moridu.

Ia juga meraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024.

Hasil Pileg 2024

Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Wahyudin yang maju melalui PDI Perjuangan di Dapil VI (Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato) berhasil mengantongi 5.417 suara.

Jumlah itu menempatkannya di posisi ketiga, di bawah La Ode Haimudin (8.082 suara) dan petahana Dedy Hamzah (13.552 suara).

Karena kuota Dapil VI hanya 11 kursi, maka hanya ada dua nama dari PDI Perjuangan yang lolos ke DPRD. Saat itu, peluang Wahyudin tertutup.

Namun hasil tersebut dipersoalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan menyangkut dugaan pelanggaran aturan keterwakilan perempuan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

MK kemudian memutuskan digelarnya PSU di dapil tersebut. Dari sinilah jalan politik Wahyudin berubah.

Pasca PSU, posisi Wahyudin melejit. Ia meraih 5.654 suara dan berhasil menyalip Dedy Hamzah yang suaranya merosot drastis menjadi 4.952.

Dengan hasil itu, Wahyudin menempati posisi kedua di bawah La Ode Haimudin.

Sementara Dedy Hamzah, yang sebelumnya memimpin perolehan suara, harus rela turun ke peringkat ketiga.

Baca juga: BREAKING NEWS: PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu dari Anggota DPRD Gorontalo

Sosok Dedy Hamzah

Pria bernama lengkap Dedy Hamzah, S.Pd bukanlah nama baru di DPRD Provinsi Gorontalo.

Kader PDIP ini pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo selama dua periode.

Saat Pilkada 2024, Dedy Hamzah sempat maju sebagai calon Bupati Boalemo.

Berpasangan dengan Riko Jaini, mereka didukung oleh koalisi PDIP, Hanura, Demokrat, dan PBB. Keduanya mendaftar di KPU Boalemo pada 29 Agustus 2024.

Namun, Dedy Hamzah—Riko Djaini hanya mampu meraup 31,90 persen suara di Kabupaten Boalemo. Mereka harus puas berada di peringkat kedua, di bawah pasangan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali.

Adapun perolehan suara Dedy dan Riko sebanyak 28.137 suara, berbanding 42.490 milik Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali (48,18 persen).

Kini, setelah gagal di Pileg dan Pilkada 2024, Dedy Hamzah berpeluang mencetak periode ketiganya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo di tahun 2025.

Pendidikan dan karier

Pria kelahiran 1980 ini tercatat pernah bersekolah di SMA Negeri 01 Telaga, Gorontalo (1997-2000).

Ia lalu melanjutkan studi S1 di Fakultas Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo dan selesai tahun 2006.

Dedy Hamzah pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009-2014 dan 2019-2024.

Ia juga merupakan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). 

Dedy saat itu terpilih dalam Kongres IKA UNG yang diselenggarakan pada Maret 2021.

 

(tribungorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved