Demo Mahasiswa Gorontalo
Dijemput Orangtua, 11 Mahasiswa yang Diamankan Polda Gorontalo Dipulangkan
Setelah kurang lebih 24 jam ditahan, 11 mahasiswa yang diamankan Polda Gorontalo kini dipulangkan, Selasa (02/9/2025).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUN GORONTALO.COM, Gorontalo – Setelah kurang lebih 24 jam ditahan, 11 mahasiswa yang diamankan Polda Gorontalo kini dipulangkan, Selasa (02/9/2025).
Belasan mahasiswa ini diamankan Polda Gorontalo pasca rusuh unjuk rasa di Simpang Lima, perbatasan Kota Gorontalo dan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Senin (01/9/2025).
Tak hanya oleh rekan-rekannya, belasan mahasiswa ini dijemput langsung orangtua masing-masing.
Pantauan Tribun Gorontalo, sekitar pukul 20.00 Wita, satu per satu mahasiswa keluar dari gerbang Mapolda yang berlokasi di Jalan Ahmad A. Wahab, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Mereka sudah ditunggu oleh rekan-rekannya di luar gerbang Polda Gorontalo.
Begitu para mahasiswa itu melangkah keluar, sorak-sorai dan teriakan dukungan langsung menggema, seolah menjadi tanda kemenangan kecil setelah seharian penuh diwarnai ketegangan.
Kebijakan Khusus Kapolda
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo, Kombes Ade Permana, menjelaskan bahwa pembebasan ke-11 mahasiswa tersebut merupakan kebijakan khusus dari Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo.
“Mahasiswa yang dibebaskan malam ini murni karena ketulusan dan kebesaran hati Kapolda Gorontalo,” ujarnya.
Ade menegaskan, meski telah dibebaskan, para mahasiswa tetap diberikan catatan penting.
Mereka hanya diperbolehkan pulang setelah orang tua atau wali hadir langsung menjemput, sekaligus menandatangani surat pernyataan bahwa anak mereka tidak akan kembali terlibat dalam aksi demonstrasi anarkis.
“Silakan menyampaikan aspirasi lewat demo, tapi jangan sampai merusak fasilitas umum. Kalau nanti ada yang mengulangi dengan kasus yang sama, maka berkas yang sudah dikumpulkan akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Terkait dugaan pengrusakan fasilitas umum yang sempat disangkakan, polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Begitu pula dengan viralnya potongan video yang memperlihatkan dugaan pemukulan oleh aparat, pihak Polda menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan.
Adapun pasal yang sempat disangkakan kepada para mahasiswa ialah Pasal 160 junto 170 junto 155 KUHP, terkait dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Pengakuan Mahasiswa
Sementara itu, orator Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Andi Taufik, menceritakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan diperiksa selama kurang lebih sembilan jam di Mapolda.
“Alhamdulillah kami sudah diperiksa juga dan belum terbukti bersalah sepenuhnya,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sempat diamankan, semangat mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi rakyat tidak akan padam.
Namun, ia menekankan bahwa gerakan mahasiswa akan tetap dilakukan secara damai tanpa aksi anarkis.
“Ini menjadi pembelajaran untuk kita semua di kalangan mahasiswa. Tapi kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak rakyat,” jelasnya.
Klarifikasi dari IMM
Hal senada disampaikan Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Gorontalo, Arif Bina.
Ia menegaskan bahwa kericuhan yang sempat terjadi dalam aksi demonstrasi tidak dilakukan oleh massa aksi dari organisasi mahasiswa, melainkan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal.
“Kericuhan kemarin tidak lahir dari massa aksi, tetapi ada beberapa orang yang tidak teridentifikasi sebagai peserta demonstrasi,” tegas Arif.
Ia pun mengaku tidak mengenal orang-orang yang terekam dalam video melakukan pelemparan dan pengrusakan.
“Saya pribadi tidak mengenali orang-orang tersebut, terutama yang melakukan pelemparan seperti yang beredar di video,” tandasnya.
Berdasarkan data yang diterima, berikut daftar mahasiswa yang diamankan:
1. Sadiq Olri, mahasiswa UNG
2. Jefrianto Rahim, mahasiswa UNG
3. Moh. Fais Pontoh, mahasiswa UNG
4.Moh. Umar, mahasiswa UNG
5. Raihan Liputo, mahasiswa UNG
6. Moh. Fajri, mahasiswa UNG
7. Zulfebriadi Hariji, Muhammadiyah Gorontalo
8. Muhamad Arif Hidayatullah Bina, Muhammadiyah Gorontalo
9. Fikran Pango, Muhammadiyah Gorontalo
10. Andi Taufik, IAIN Gorontalo
11. Mohammad Fachry Botutihe, Mahasiswa UNG
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIBEBASKAN-Polda-Gorontalo-membebaskan-11-mahasiswa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.